Home / TNI/POLRI

Selasa, 2 September 2025 - 09:12 WIB

Pembubaran Massa Anarkis oleh Polri Dinilai untuk Kepentingan Masyarakat

MEDAN | LENSANUSA.COM – Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum menegaskan bahwa tindakan Polri dalam membubarkan massa anarkis bukanlah bentuk brutalitas, melainkan upaya melindungi kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, unjuk rasa dan tindakan anarkis harus dipisahkan secara tegas. “Dalam kegiatan unjuk rasa, Polri bertugas melayani dan mengawal peserta agar merasa aman dan nyaman menyampaikan aspirasi. Namun, ketika terjadi perbuatan anarkis yang mengganggu ketertiban umum, Polri wajib bertindak tegas dan terukur sesuai prinsip negara hukum (rechtstaat),” ujarnya di Medan, Senin (1/9).

Alpi menambahkan, tudingan adanya brutalitas aparat dalam menangani unjuk rasa tidak tepat. Ia menekankan bahwa Polri adalah bagian integral dari masyarakat yang mengemban amanah sebagai institusi sipil pasca-reformasi.

Terkait insiden meninggalnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat terjadi kericuhan, Alpi menyebut hal itu sebagai peristiwa duka yang tidak dikehendaki. “Affan adalah pencari nafkah yang wafat dalam tugas, namun kejadian ini tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai kesengajaan dari aparat,” jelas akademisi yang juga pernah sebagai saksi ahli hukum pidana atas peristiwa Kanjuruhan Malang Jawa Timur ini.

Dalam pandangan hukum pidana, lanjutnya, akibat yang timbul dari sebuah peristiwa harus dilihat dari teori kausalitas. Ada tiga teori yang relevan: meist wirksame bedingung (mencari syarat utama penyebab akibat), ubergewichtstheorie (musabab sebagai faktor dominan yang melampaui syarat lain), dan art der werdens theorie (musabab sebagai syarat yang secara kodrati menimbulkan akibat).

“Dengan demikian, tidak ada alasan pembenar bagi amarah massa untuk menyerang Brimob maupun institusi Polri. Polisi lahir dari masyarakat dan bekerja untuk masyarakat, menjaga ketertiban dan keteraturan yang merupakan kebutuhan bersama,” tegas Alpi.

Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas Polri selaras dengan konsepsi hukum pidana, yakni in casu extremae necessitates omnia sunt communia dan necessitas sub lege non continetur, qui aquod alias non est licitum necessitas facit licitum (dalam keadaan darurat, sesuatu yang semula tidak diperbolehkan menjadi diperbolehkan demi kepentingan umum).

Alpi mengajak para tokoh politik, agama, adat, masyarakat, akademisi, hingga orang tua untuk berperan aktif memberikan pemahaman kepada publik. “Stabilitas keamanan adalah prasyarat utama menuju negara kesejahteraan. Karena itu, mari saling menasihati untuk kebenaran dan kesabaran, sebagaimana ajaran watawa saubil haq watawa saubil sabr,” tutupnya.
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Awali Debat, Edy Singgung Soal Pimpinan Menaati Aturan Bukan Mengatur Aturan

HUKUM/KRIMINAL

Diduga Tak Kantongi Identitas Resmi, Oknum Jukir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Simpang Koridor RAPP

DAERAH

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Peredaran Shabu di Singingi Hilir, Dua Pengedar Diamankan

TNI/POLRI

Menjelang Pilkada Serentak 2024 Bhabinkamtibmas Lingkungan 2 Kelurahan Paya Mabar Stabat Laksanakan Cooling System

DAERAH

Wakil Bupati Jhony Charles BBA MBA Pimpin Mediasi Sengketa Dua Kubu K.SPSI F. SPTI Rokan Hilir

TNI/POLRI

Kerja Cepat Polres Sibolga, Lima Pelaku Pembunuhan di Masjid Agung Berhasil Diamankan Kurang dari Tiga Hari

BERITA NASIONAL

Jalin Silaturahmi dan Berikan Himbauan Kamtibmas, 13 Personil Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja Laksanakan Giat Sambang Desa

BERITA NASIONAL

Mewakili Kapolsek, Ps Kasium Polsek Lalan Bersama Anggota Hadiri Pelantikan dan Pembekalan PKD Sekecamatan Lalan