Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 27 November 2025 - 17:46 WIB

Ditipu Bukti Transfer Palsu Toko HP Parangtritis Rugi Rp 4,5 Juta, Polisi Tangkap Pelaku di Bekasi

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Seorang pria berinisial YF (27), alias Putra, berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kretek, Bantul, atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menggunakan bukti transfer palsu. Aksi penipuan yang menyebabkan kerugian senilai Rp 4,5 juta ini terjadi di sebuah toko HP di wilayah Parangtritis.

Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, menjelaskan bahwa peristiwa penipuan ini terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 12.58 WIB, di sebuah Toko HP di Dusun Grogol VIII, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

Pelaku, YF, yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Gunungsitoli, Sumatera Utara, mendatangi toko yang saat itu dijaga oleh saksi berinisial S.

“YF awalnya meminta penjaga toko, S, untuk melakukan transfer sejumlah Rp4,5 juta ke sebuah nomor rekening,” ungkap AKP Sutrisno saat jumpa pers di lobi Mapolres Bantul, Kamis (27/11/2025).

Setelah transfer berhasil dilakukan oleh penjaga toko, YF tidak membayar secara tunai. Ia beralasan tidak membawa uang tunai dan meminta nomor rekening toko, berjanji akan melakukan transfer balik.

Pelaku kemudian mengirimkan bukti transfer melalui aplikasi Livin Mandiri senilai Rp 4.520.000,- ke rekening toko atas nama Y. Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra.

Saksi S yang merasa curiga kemudian mengecek rekening toko atas nama Y, namun ternyata tidak ada uang masuk. Bukti transfer yang dikirimkan oleh YF kepada penjaga konter tersebut terbukti palsu atau hasil editan.

“Modusnya adalah pelaku mentransfer melalui HP-nya, namun transaksi tersebut gagal. Bukti transfer yang gagal ini kemudian di-screenshot, dipotong bagian tulisan ‘gagal’-nya, dan dikirimkan ke nomor WhatsApp penjaga konter sebagai bukti transfer yang berhasil. Korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta,” jelas AKP Sutrisno.

Motif dari penipuan ini diakui oleh pelaku adalah untuk membayar hutang, di mana uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan.

Setelah menerima laporan dari korban berinisial Y (37), seorang wiraswasta asal Kretek, pada hari yang sama, Unit Reskrim dan Opsnal Polsek Kretek segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan memeriksa rekaman CCTV.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal Polsek Kretek mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Brebes, Jawa Tengah. Tim gabungan kemudian melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka YF pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di perumahan tempatnya tinggal di Bekasi.

Saat diinterogasi, YF mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Kretek untuk diproses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Aniaya Pemuda di Warmindo Pleret, Pria Ini Diamankan Polisi

DI YOGYAKARTA

Pria Tua di Sanden Bantul Ditemukan Meninggal Dunia dalam Kamar

DI YOGYAKARTA

Razia Serentak di 7 Lokasi Dalam Semalam, , Polres Bantul Sita 186 Botol Miras Ilegal 

DI YOGYAKARTA

Motor Tabrak Pembatas Jalan di Ringroad Selatan Bantul ! 1 Meninggal Dunia, 1 Cidera Kepala Berat

DI YOGYAKARTA

Kebakaran di Pleret Bantul Hanguskan Dua Mobil dan Satu Motor

DI YOGYAKARTA

Kapolda DIY Hadiri Pengukuhan Pengurus KONI DIY Masa Bakti 2025-2029

DI YOGYAKARTA

Geger ! Mayat Pria Ditemukan Penuh Luka di Gumuk Pasir Parangtritis Bantul

DI YOGYAKARTA

Antisipasi Kejahatan Jalanan Saat Libur Sekolah, Polres Bantul Gelorakan Gerakan ‘Orang Tua Memanggil’