Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:20 WIB

Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras dari Outlet Tak Berizin di Parangtritis

Polisi amankan barang bukti ratusan botol minuman keras berbagai merk (Foto/Dok Humaspolres)

Polisi amankan barang bukti ratusan botol minuman keras berbagai merk (Foto/Dok Humaspolres)

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kretek menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya pada Selasa (03/03/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari sebuah outlet di kawasan Parangtritis.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Bantul agar tetap kondusif.

Operasi dimulai pada pukul 22.30 WIB dengan menyasar outlet yang berlokasi di Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul.

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap outlet tersebut dan mendapati adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin resmi. Operasi ini dilakukan sebagai respon atas aduan masyarakat dan komitmen kami memberantas peredaran miras ilegal,” ujar Iptu Rita Hidayanto, Rabu (04/03/2026).

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita total 108 botol minuman keras dari berbagai merk dan kadar alkohol, dengan rincian sebagai berikut:

48 botol Guinness Smooth (330 ml)

39 botol Anggur Kolesom (620 ml)

14 botol Atlas Anggur Lecy (620 ml)

1 botol Anggur Putih (620 ml)

1 botol Mansion Whisky (700 ml)

3 botol Mansion Whisky (350 ml)

1 botol Mansion Vodka (350 ml)

1 botol McDonald Orange (180 ml)

Petugas juga melakukan pendataan terhadap penanggung jawab outlet tersebut, yakni seorang pria berinisial GBH (28), warga Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta.

“Saat ini, seluruh barang bukti sebanyak 108 botol miras tersebut telah diamankan di Mapolsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran miras di wilayah Bantul demi mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang seringkali dipicu oleh pengaruh alkohol,” tegas Iptu Rita.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan miras ilegal di lingkungannya masing-masing. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Momentum Sumpah Pemuda, Kapolda DIY Serahkan Penghargaan Pemuda Berprestasi

DI YOGYAKARTA

Gelar Peringatan Maulid Nabi, Kapolres Bantul Ajak Anggota Polri Teladani Akhlak Rasulullah

DI YOGYAKARTA

Memasuki Hari Ketiga Tim SAR Gabungan Masih Terus Melakukan Penyisiran dan Pencarian Nelayan Hilang di Muara Opak Bantul

DI YOGYAKARTA

Danrem 072/Pamungkas Dampingi Aster Kasad, Tinjau Pelaksanaan TMMD Reguler Ke-128 Kabupaten Kulonprogo

DI YOGYAKARTA

Pewarta di DIY Peringati HPN 2025, Deklarasikan Profesionalisme Jurnalistik dan Santuni Anak Yatim

DI YOGYAKARTA

Resmi, Paslon Afnan-Singgih Mendaftar Ke KPU Kota Jogya, Diusung Koalisi Besar 8 Parpol

DI YOGYAKARTA

Sepanjang Semester I 2025, Sebanyak 60 Orang Tewas Akibat Laka Lantas di Bantul

DI YOGYAKARTA

Jangan Rampas Hak Buruh Atas Jaminan Sosial