Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:20 WIB

Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras dari Outlet Tak Berizin di Parangtritis

Polisi amankan barang bukti ratusan botol minuman keras berbagai merk (Foto/Dok Humaspolres)

Polisi amankan barang bukti ratusan botol minuman keras berbagai merk (Foto/Dok Humaspolres)

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kretek menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya pada Selasa (03/03/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari sebuah outlet di kawasan Parangtritis.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Bantul agar tetap kondusif.

Operasi dimulai pada pukul 22.30 WIB dengan menyasar outlet yang berlokasi di Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul.

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap outlet tersebut dan mendapati adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin resmi. Operasi ini dilakukan sebagai respon atas aduan masyarakat dan komitmen kami memberantas peredaran miras ilegal,” ujar Iptu Rita Hidayanto, Rabu (04/03/2026).

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita total 108 botol minuman keras dari berbagai merk dan kadar alkohol, dengan rincian sebagai berikut:

48 botol Guinness Smooth (330 ml)

39 botol Anggur Kolesom (620 ml)

14 botol Atlas Anggur Lecy (620 ml)

1 botol Anggur Putih (620 ml)

1 botol Mansion Whisky (700 ml)

3 botol Mansion Whisky (350 ml)

1 botol Mansion Vodka (350 ml)

1 botol McDonald Orange (180 ml)

Petugas juga melakukan pendataan terhadap penanggung jawab outlet tersebut, yakni seorang pria berinisial GBH (28), warga Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta.

“Saat ini, seluruh barang bukti sebanyak 108 botol miras tersebut telah diamankan di Mapolsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran miras di wilayah Bantul demi mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang seringkali dipicu oleh pengaruh alkohol,” tegas Iptu Rita.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan miras ilegal di lingkungannya masing-masing. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Lansia 86 Tahun Ditemukan Tidak Bernyawa di Semak Parit Sungai Opak Parangtritis Bantul

DI YOGYAKARTA

13.069 ditilang, 12.428 teguran Selama Operasi Patuh Progo 2025

DI YOGYAKARTA

Latihan Gabungan dan Simulasi Kesiapsiagaan Emergency Medical Team Dalam Menghadapi Ancaman Megathrust

DI YOGYAKARTA

Lakukan Bedah Rumah yang Ke – 11,Tradisi Sambatan Masih Dipegang Teguh Relawan SAR DIY untuk Membantu Sesama

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Progo 2026, Matangkan Kesiapan Pengamanan Lebaran

DI YOGYAKARTA

Mayat Misterius ditemukan di Ladang Pathuk Gunung Kidul

DI YOGYAKARTA

Pesepeda Onthel Tewas Terlindas Truk Box di Jembatan Miri Bantul

DI YOGYAKARTA

Surana dan Ellen Buka Suara, Dugaan Pengeroyokan Masuk Proses Hukum