Home / DI YOGYAKARTA / OPINI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:35 WIB

Jangan Rampas Hak Buruh Atas Jaminan Sosial

SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengingatkan publik dan pengusaha, khususnya pengelola dapur MBG, untuk transparan terkait jumlah pekerja yang dipekerjakan. Pertanyaan sederhana namun fundamental pun dilontarkan: apakah para pekerja ini memiliki surat perjanjian kerja yang sah, menerima upah sesuai ketentuan, dan bekerja dengan jaminan keselamatan yang memadai?

Ini bukan sekadar tuntutan normatif. Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 99 dengan tegas menyatakan: Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Hak ini bukan hadiah dari pengusaha, melainkan mandat hukum yang mengikat.

Lebih jauh, kewajiban pengusaha termaktub jelas dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS: Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Artinya, setiap pengusaha yang mempekerjakan buruh wajib memastikan buruhnya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Mengabaikan kewajiban ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi pelanggaran hukum. Pasal 17 UU BPJS mengatur bahwa pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan pelayanan publik tertentu. Bahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013, pembatasan itu bisa berarti pencabutan perizinan usaha, larangan mengikuti tender proyek, penolakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, hingga penolakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketentuan ini jelas menegaskan satu hal: negara berpihak pada perlindungan buruh. Namun, implementasinya sering kali terhambat oleh kelalaian atau kesengajaan pengusaha yang mengabaikan kewajibannya. KSBSI DIY menilai, membiarkan buruh bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial sama saja menutup mata pada risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga ancaman kemiskinan ketika buruh kehilangan kemampuan bekerja.

Di tengah gempuran industri kuliner dan jasa yang kian marak, kita tidak boleh terjebak pada logika keuntungan semata. Hak buruh adalah harga mati. Pengusaha harus ingat: setiap rupiah yang mereka hemat dengan mengabaikan kewajiban BPJS, sejatinya adalah utang moral dan hukum kepada para pekerja yang menggerakkan roda usahanya.

Dan kepada pemerintah daerah, jangan sekadar menunggu laporan atau pengaduan. Pengawasan proaktif dan penegakan hukum tegas harus dilakukan. Sebab jika aturan hanya berhenti di atas kertas, maka keadilan bagi buruh hanyalah ilusi. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Polisi Tetapkan Seorang Pemuda Sebagai Tersangka Penganiaya Driver Ojek Online di Bantul

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Ungkap Tiga Kasus Pidana Siber: Modus Cinta, Pemerasan, dan Penipuan Pinjol

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Bantu Proses Evakuasi Korban Banjir dan Tanah Longsor

DI YOGYAKARTA

DPP PDIP Rekomendasi Mantan Sekda Harda Kiswaya dan Wabup Petahana Danang Maharsa Maju Pilkada Sleman

DI YOGYAKARTA

Cegah Penyebaran, Dinkes Rekomendasikan Siswa Terjangkit Gondongan di Bantul Diminta Tak Masuk Sekolah

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Terjunkan Ratusan Personel Gabungan, Amankan Aksi Peringatan Hari Buruh

DI YOGYAKARTA

DPC PDI-P Bantul Gelar Haul Bung Karno di Petilasan Sang Proklamator di Tegaldowo

DI YOGYAKARTA

Penyuluhan Hukum di Korem 072/Pamungkas, Prajurit Diingatkan Jauhi Pelanggaran dan Bijak bermedsos