Home / TNI/POLRI

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:04 WIB

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Dagang Kerawan

DELI SERDANG | LENSANUSA.COM – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial ES alias PA (37), warga Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa. Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga berinisial S.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 17.15 WIB. Kejadian bermula di Perumahan Graha Mutiara, Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Morawa-A, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terduga pelaku PA mendatangi korban S di kediamannya untuk meminta sejumlah uang yang diduga sebagai “jatah preman”. Lantaran korban menolak memberikan uang tersebut, pelaku tersulut emosi.

Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara membenturkan kepalanya ke hidung korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar dan pendarahan di bagian hidung. Pasca-kejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi, sementara korban segera membuat laporan resmi ke Polsek Tanjung Morawa.

Proses Penangkapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Kamis, 12 Maret 2026.

Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas menerima informasi keberadaan PA di Dusun III, Desa Dagang Kerawan. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, S.H., tim bergerak cepat menuju lokasi. Tepat pukul 10.30 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke markas komando untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keterangan Pihak Kepolisian

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pemeriksaan intensif masih terus dilakukan terhadap PA.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban S. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di ruang penyidik,” jelas AKP Jonni didampingi Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan.

(**/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan

BERITA NASIONAL

Aniaya Teman Seprofesi Hingga Tewas, Pria Paruh Baya Di Bandar Lampung Diringkus Polisi

TNI/POLRI

Tim Satgas Pangan Pusat dan Polda Sumut Sidak Harga Beras di Sejumlah Pasar Medan

DAERAH

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. 

BERITA NASIONAL

Gelar Jumat Curhat di Kantor Camat Tanjung Raja, Begini Himbauan Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin

TNI/POLRI

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Ganja di Batang Angkola, Dua Orang Diamankan

BERITA NASIONAL

Berkah Ramadhan, Polres Pringsewu Berbagi Ratusan Takjil di Simpang Pasar Induk Pringsewu

DAERAH

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Kayu Putih