Home / HUKUM/KRIMINAL

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:41 WIB

KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah Terkait Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap 97 perusahaan penyedia layanan pinjaman online (Fintech P2P Lending) dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait penetapan harga (suku bunga).

Poin Utama Putusan KPPU:

  • Vonis: Terlapor I hingga Terlapor XCVII (97 perusahaan) dinyatakan bersalah melakukan kesepakatan penetapan bunga pinjaman.

  • Sanksi Denda: Total denda administratif yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.

  • Majelis Hakim: Sidang dipimpin oleh Rhido Rusmadi (Ketua Majelis) bersama delapan anggota Majelis Komisi lainnya.

“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat,” tulis keterangan resmi yang diterima redaksi.

Perkara Terbesar dalam Sejarah KPPU

Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan hampir seluruh pemain utama di industri fintech lending Indonesia. Majelis Komisi menilai adanya praktik kartel dalam penentuan suku bunga yang merugikan konsumen secara luas.

Sidang yang digelar di Gedung R.B. Supardan ini merupakan puncak dari proses penyelidikan panjang terhadap dugaan pengaturan tarif bunga yang seragam di antara para pelaku usaha.

Hingga berita ini diturunkan, pihak asosiasi maupun perwakilan dari para terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga. KPPU menjanjikan akan merilis siaran pers lengkap mengenai rincian besaran denda per perusahaan dalam waktu dekat.

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sat Narkoba Polres Binjai Sikat 4 Pria Diduga Bandar Narkoba

DAERAH

Polisi Lakukan Rekonstruksi di Dua Tempat Kasus Tewasnya Pelaku Pencurian 

DAERAH

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Laksanakan Kunjungan Kerja ke Kejari Indragiri Hilir

DAERAH

Jual Sabu, IRT Rambut Pirang Langsung Diciduk Polsek Medan Area

HUKUM/KRIMINAL

Sat Res Narkoba Polres Nias Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

HUKUM/KRIMINAL

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

DAERAH

Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Kegiatan Berbagi Indahnya Ramadhan Cipayung Plus Propinsi Riau

HUKUM/KRIMINAL

Diduga Rugikan Negara 22.7 Triliun BT Divonis Nihil, Jaksa Penuntut Langsung Banding !