JAKARTA | LENSANUSA.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap 97 perusahaan penyedia layanan pinjaman online (Fintech P2P Lending) dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait penetapan harga (suku bunga).
Poin Utama Putusan KPPU:
Vonis: Terlapor I hingga Terlapor XCVII (97 perusahaan) dinyatakan bersalah melakukan kesepakatan penetapan bunga pinjaman.
Sanksi Denda: Total denda administratif yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.
Majelis Hakim: Sidang dipimpin oleh Rhido Rusmadi (Ketua Majelis) bersama delapan anggota Majelis Komisi lainnya.
“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat,” tulis keterangan resmi yang diterima redaksi.
Perkara Terbesar dalam Sejarah KPPU
Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan hampir seluruh pemain utama di industri fintech lending Indonesia. Majelis Komisi menilai adanya praktik kartel dalam penentuan suku bunga yang merugikan konsumen secara luas.
Sidang yang digelar di Gedung R.B. Supardan ini merupakan puncak dari proses penyelidikan panjang terhadap dugaan pengaturan tarif bunga yang seragam di antara para pelaku usaha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak asosiasi maupun perwakilan dari para terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga. KPPU menjanjikan akan merilis siaran pers lengkap mengenai rincian besaran denda per perusahaan dalam waktu dekat.
(Red/Dilla)














