Home / HUKUM/KRIMINAL

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:41 WIB

KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah Terkait Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap 97 perusahaan penyedia layanan pinjaman online (Fintech P2P Lending) dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait penetapan harga (suku bunga).

Poin Utama Putusan KPPU:

  • Vonis: Terlapor I hingga Terlapor XCVII (97 perusahaan) dinyatakan bersalah melakukan kesepakatan penetapan bunga pinjaman.

  • Sanksi Denda: Total denda administratif yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.

  • Majelis Hakim: Sidang dipimpin oleh Rhido Rusmadi (Ketua Majelis) bersama delapan anggota Majelis Komisi lainnya.

“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat,” tulis keterangan resmi yang diterima redaksi.

Perkara Terbesar dalam Sejarah KPPU

Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan hampir seluruh pemain utama di industri fintech lending Indonesia. Majelis Komisi menilai adanya praktik kartel dalam penentuan suku bunga yang merugikan konsumen secara luas.

Sidang yang digelar di Gedung R.B. Supardan ini merupakan puncak dari proses penyelidikan panjang terhadap dugaan pengaturan tarif bunga yang seragam di antara para pelaku usaha.

Hingga berita ini diturunkan, pihak asosiasi maupun perwakilan dari para terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga. KPPU menjanjikan akan merilis siaran pers lengkap mengenai rincian besaran denda per perusahaan dalam waktu dekat.

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Kapolres Langkat Hadiri Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Eintracht

HUKUM/KRIMINAL

Penutupan & Penyerahan Sertifikat Pelatihan Kerja Bagi Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Labuhan Deli Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Tekankan Implementasi KUHP Baru

BERITA NASIONAL

Tuntut Klarifikasi Statemen Kompol Bery Juana, Insan Pers Akan Gelar Demonstrasi

DAERAH

Adanya dugaan membuka Kebun Kelapa Sawit milik Asiang dan Agus Awal Bross di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Nusantara Sentosa Raya (NSR).

DAERAH

Giat Dipimpin AKBP Pangucap, 42 Wartawan Hadiri  Press Conference Hasil Pengungkapan Ops Antik LK 2023

DAERAH

Polda Sumut Limpahkan 1.681 Tersangka dan Rehabilitasi Ratusan Pelaku Narkoba

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Luncurkan LAKOSTE untuk Percepat Antrean Kunjungan