Home / HUKUM/KRIMINAL

Selasa, 28 April 2026 - 21:36 WIB

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara Inkracht

BELAWAN | LENSANUSA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 2, Belawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antar-instansi penegak hukum. Kami menekankan pentingnya sinergi, khususnya antara Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Yusup dalam sambutannya.

Rincian Barang Bukti

Pemusnahan mencakup barang bukti dari total 216 perkara. Berikut adalah rincian barang yang dimusnahkan:

  • Narkotika: Sabu-sabu (± 841,558 gram), ganja kering (± 75,8 gram), dan pil ekstasi (± 122,1974 gram).

  • Kesehatan: Obat-obatan jenis jamu tanpa izin (± 4.741 saset).

  • Elektronik: 83 unit telepon seluler (HP) dan 31 unit timbangan elektrik.

  • Senjata: 16 unit senjata tajam.

  • Lain-lain: Berbagai barang bukti penunjang tindak pidana lainnya.

Transparansi dan Akuntabilitas

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan dihadiri perwakilan unsur Kepolisian serta Pemerintah Daerah setempat. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan atau dibakar, sementara senjata tajam dan alat elektronik dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Aparat penegak hukum yang hadir turut mengapresiasi langkah Kejari Belawan dalam menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan kepada publik. Kegiatan ditutup dengan doa bersama sebagai simbol harapan agar integritas penegakan hukum di wilayah Belawan tetap terjaga.


(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Labuhan Deli Berbagi Takjil Berbuka Kepada Masyarkat

DAERAH

Adanya dugaan membuka Kebun Kelapa Sawit milik Asiang dan Agus Awal Bross di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Nusantara Sentosa Raya (NSR).

HUKUM/KRIMINAL

Kalapas Kelas IIA Bagansiapapi Tegaskan Pada Bawahan Tidak Terlibat Judi

HUKUM/KRIMINAL

PN Medan Melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan di Rutan Kelas I Medan

DAERAH

Tim Reskrim Polsek Bukit Berhasil Menangkap Satu Terduga Pelaku Pengeroyokan, Jhon Simber SH.,MH.,Beri Apresiasi 

HUKUM/KRIMINAL

Viral ! Seorang Kakek Cabuli Sejumlah Anak Kecil di Koto Gasib, Pelaku Bebas Berkeliaran

HUKUM/KRIMINAL

Saksi Sepadan Tolak Tanda Tangan, Lurah Pebatuan: Selesaikan Dahulu Persoalan Internal

HUKUM/KRIMINAL

Rugikan Negara, Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau