SIAK SRI INDRAPURA | LENSANUSA.COM – Aksi pencabulan sejumlah anak kecil kembali terjadi, kali ini menimpa sejumlah anak-anak penghuni perumahan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) afdelling Fanta, Koto Gasib Kabupaten Siak Propinsi Riau. Pelaku diduga seorang kakek inisial KN (70) yang tinggal dirumah anaknya yang berprofesi sebagai buruh perkebunan itu. Selasa, (27/12/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi media ini, korban “Pedofil” si kakek yang telah terkuak ada 3 orang anak, sebut saja namanya Bunga (6 tahun), Mawar (9 tahun) dan Melati (10 tahun). Meskipun kasus pedofil anak merupakan atensi negara dan juga pelaku telah mengakui perbuatannya, namun pihak perusahaan diduga sengaja membiarkan kabur agar lolos dari jeratan hukum.
“Sebenarnya ada 5 orang pak, tapi baru 3 yang bersuara yang lain malas bercerita karena seperti itu prosesnya, mereka ini aneh masa mereka tidak pikirkan psikologis dan mental anak kami,” ungkap narasumber yang tidak disebutkan namanya.
“Mereka tidak malu atas yang keputusan mereka ini, Ketua Paguyuban dan Manajemen perusahaan merasa jadi hukum atas anak kami, mereka bertindak seperti polisi, sampai hape warga disini dicek semua untuk upaya pembungkaman pak.” Lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku telah berulangkali melakukan aksinya kepada sejumlah anak dengan cara melucuti pakaian korban lalu melakukan pelecehan sampai menjilat kela**n korban di rumah penitipan anak perkebunan (momongan-red) itu. Pada akhirnya, tepatnya hari Selasa (27/12/2022) sekira pukul 11.00 Wib, aksi bejat itu terbongkar setelah salah satu dari korban berhasil melepaskan diri dari tangan pelaku dan melaporkan hal itu kepada orangtuanya.
Mendapat laporan anaknya, orangtua korban dan warga sekitar langsung menggeruduk rumah anak pelaku. Untuk menghindari hal yang tidak diingkinkan, pihak sekurity perusahaan membawa pelaku ke Kantor Besar untuk diamankan dan diinterogasi.
Alhasil, setelah kurang lebih 4 jam diamankan di Kantor Besar PT KTU, pelaku mengakui perbuatannya namun diduga dibebaskan oleh managemen perusahaan dengan dalih tidak cukup bukti dan saksi lalu mengarahkan untuk berdamai secara kekeluargaan.
Atas peristiwa itu, Ketua IMO Riau Johan Elvianus menyayangkan sikap oknum Ketua Paguyuban, Inisial FS dan pihak perusahaan yang tidak peka terhadap psikologis anak dan berpotensi ada korban lain karena membiarkan pelaku pelecehan anak-anak yang masih kecil itu berkeliaran.
“Kekerasan seksual terhadap anak kecil itu atensi negara, mengapa dibebaskan dan dibiarkan berkeliaran bahkan ada indikasi pembungkaman di grup WA Perusahaan,” kata Johan.
“Kita akan layangkan surat konfirmasi ke pihak perusahaan, dan kita meminta polisi segera menyelidiki dan menangkap pelaku karena pelaku pedofil dan kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera”tutupnya.
Jika pelaku terbukti melakukan perbuatan bejat itu dapat diganjar Pasal 81 Undang-undang Perlindungan anak no.35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah).