Home / DI YOGYAKARTA

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:11 WIB

Polres Bantul Kembali Lakukan Operasi Peredaran Miras Ilegal , Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol di Dua Lokasi Berbeda

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polres Bantul kembali menindak tegas peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal melalui serangkaian operasi penegakan hukum yang dilaksanakan pada Sabtu (2/5) Kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk menekan penyebaran barang terlarang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.Dalam operasi ini petugas berhasil menyita 255 botol miras siap edar di dua lokasi berbeda.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto dalam keterangan tertulisnya menyatakan, penindakan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, yang resah akan adanya praktik penjualan miras di wilayah Tamanan, Banguntapan, Bantul. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan 45 botol miras ilegal dengan rincian lima botol Anggur Kawa-Kawa varian Hijau, enam botol Anggur Kawa-Kawa varian Blackcurrant, delapan botol Anggur Atlas varian Peach, empat botol Bir Draft, dua kaleng Bir Bintang, dan empat botol Anggur Atlas varian Leci.

“Lalu ada dua botol Bir Bintang, dua botol Bir, dua botol Bir Bintang, dua botol Bir Bintang varian Radler, satu botol Anggur Kolesom, dua botol Mix Max Anggur Merah, dua botol Anggur Congyang, satu botol Anggur Ketan Hitam, serta dua botol Mansion,” Kata Rita kepada media,Minggu (3/05/2026).

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial SHS (23). Di waktu yang hampir bersamaan, Polsek Bantul juga mengamankan operasi serupa dan berhasil menyita 210 botol miras ilegal.

“Rinciannya yaitu 120 botol Anggur Kolesom, 12 botol Iceland Vodka, tiga botol Drumb Whiskey, sebelas botol AO, 12 botol Anggur Kolesom, tujuh botol Cong Yang, 33 botol Kawa-Kawa, dan 12 botol Anggur Merah Good,” ujarnya.

Ratusan barang bukti itu disita seseorang berinisia MZF (23). Seluruh barang bukti beserta para pelaku tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bantul dan Mapolsek Bantul untuk diproses lebih lanjut.

Rita menegaskan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polres Bantul dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Patroli serupa akan dilaksanakan secara rutin di wilayah lainnya.

“Operasi penindakan terhadap penjualan dan peredaran miras ilegal ini akan terus kami tingkatkan di seluruh wilayah hukum Polres Bantul. Langkah ini kami ambil demi menegakkan aturan hukum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol yang kerap memicu gangguan keamanan hingga tindak kriminal,” tegas Rita

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

UPDATE ! Kasus Viral Remaja Asal Magelang Dalam Kondisi Pengaruh Pil Sapi di Ngoto, Polisi Gandeng BNNK Bantul

DI YOGYAKARTA

Berikut Hasil Undi Nomor Urut Cabup-Cawabup Bantul di Pilkada 2024

DI YOGYAKARTA

Rumah Warga di Sewon Hangus Terbakar, Diduga Konsleting Listrik

DI YOGYAKARTA

Progres TMMD Sengkuyung Tahap II Kodim 0729/Bantul Terus Dikebut Meski Cuaca Kurang Bersahabat

DI YOGYAKARTA

Tabrakan Beruntun di Jalan Parangtritis Sewon, diduga Kuat Sopir Mengantuk

DI YOGYAKARTA

Dana Keistimewaan 1 Triliun untuk DIY Tahun Anggaran 2026 Batal dipangkas

DI YOGYAKARTA

Kecelakaan Lalulintas di Bantul 160 Kasus, 13 Korban meninggal Selama Januari 2025

DI YOGYAKARTA

Dandim 0729/Bantul Hadiri Lomba Gerak Jalan Satu Barisan Harlah GP Anshor Ke – 92