WAINGAPU | LENSANUSA. COM – Penasihat hukum para terdakwa dalam perkara Nomor 8/Pid.B/2026/PN Wgp, Paulus Maramba Meha, S.H., menyampaikan rasa syukur atas putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu terhadap kliennya.
Hal tersebut disampaikan Paulus Maramba Meha saat menggelar konferensi pers usai sidang pembacaan putusan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Paulus menyebut putusan tersebut merupakan bentuk kemurahan Tuhan setelah seluruh proses hukum yang panjang dijalani oleh para terdakwa.
“Kami percaya semua ini terjadi karena kemurahan Tuhan. Kami bersyukur karena keadilan dapat dilihat dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral, doa, serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Menurut Paulus, dukungan dari keluarga, masyarakat, serta tim kuasa hukum menjadi bagian penting dalam mengawal perkara hingga mencapai putusan akhir di tingkat Pengadilan Negeri.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung dan bersama-sama mengawal proses ini sampai selesai,” tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu menyatakan Isto Inong Ndena, S.Ak alias Isto dan Mbullu Hina alias Hina tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Majelis Hakim kemudian membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. | * Ikzed














