Home / NUSA TENGGARA TIMUR

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:52 WIB

Ahli Waris Fauzi Mahfud Tuding BRI Waingapu Lakukan Restrukturisasi Kredit Bermasalah dan Eksekusi Aset Sepihak

WAINGAPU | LENSANUSA.COM Kasus dugaan praktik perbankan yang merugikan nasabah terkait eksekusi aset di Kabupaten Sumba Timur memasuki babak baru. Setelah resmi diadukan oleh delapan orang ahli waris almarhum Fauzi Mahfud, perkembangan terbaru memastikan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah selesai digelar dan surat rekomendasi resmi kini telah diterbitkan.

Didampingi Kuasa hukum Pemohon, Agustinus Hanawil Padita, SH dan Jefri Jonga Tari, SH, ahli waris melaporkan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Waingapu atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) lewat modus “jebakan” restrukturisasi kredit serta eksekusi lelang sepihak.

Kami bukan menolak bayar utang. Kami MENOLAK cara-cara yang melanggar hukum dan merampas hak ahli waris tanpa proses yang adil,” tegas Agustinus Hanawil Padita, SH selaku Kuasa Hukum Ahli Waris dalam keterangannya.

Menurut Agustinus, almarhum Fauzi Mahfud semasa hidupnya adalah nasabah yang memiliki rekam jejak bersih dan tidak pernah menunggak. Namun, persoalan muncul setelah debitur meninggal dunia, di mana BRI Waingapu diduga melakukan skema restrukturisasi sepihak.

“BRI hanya membuat perjanjian dengan satu ahli waris, yaitu istri almarhum, tanpa melibatkan 7 anak kandungnya yang juga ahli waris sah. Setelah itu, muncul Addendum yang memotong tenor kredit secara drastis menjadi hanya 12 bulan. Ini bukan keringanan, ini jebakan agar klien kami cepat dinyatakan wanprestasi (cedera janji),” ungkap Agustinus.

Dampak dari kebijakan tersebut, dua aset tanah strategis milik keluarga, yaitu SHM No. 238 (Jalan Sultan Agung) dan SHM No. 33 (Jalan El Tari) langsung menjadi sasaran eksekusi pihak bank.

Tim kuasa hukum membeberkan sejumlah kejanggalan fatal dalam proses lelang yang dilakukan oleh BRI Cabang Waingapu:

Tanpa Penetapan Waris & Somasi: Bank tidak pernah mengantongi Surat Keterangan Penetapan Waris (SKPW) dan tidak mengirimkan somasi ke 8 ahli waris.

Pengumuman Kilat: Jarak antara pengumuman lelang kedua (8 Oktober 2025) dengan hari eksekusi (22 Oktober 2025) hanya berselang 12 hari. Hal ini melanggar PMK No. 27/PMK.06/2016 yang mewajibkan minimal 14 hari.

Informasi Disembunyikan: Surat pemberitahuan hasil lelang baru diterima keluarga via Pos pada Mei 2026—terlambat 7 bulan sejak lelang dilakukan. Akibatnya, ahli waris kehilangan hak untuk melunasi utang atau mengajukan keberatan.

Lebih parah lagi, SHM No. 238 dikabarkan telah dijual di bawah tangan kepada pihak ketiga bernama Puji Hastuti seharga Rp461,5 juta. Padahal, nilai NJOP tanah tersebut mencapai Rp500 juta dengan harga pasar wajar berkisar di angka Rp700 juta.

Akibat eksekusi sepihak dan intimidasi pengosongan lahan secara paksa, keluarga almarhum ditaksir mengalami kerugian materiil dan immateriil mencapai Rp2.556.870.000 (Dua Milyar Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

Kasus ini pun telah bergulir ke ranah hukum. Selain melapor ke Polres Sumba Timur terkait dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP), pihak ahli waris juga mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Waingapu.

tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Sebagai tindak lanjut dari pengaduan resmi para pemohon, agenda RDP dengan DPRD Kabupaten Sumba Timur Komisi B kini telah selesai dilaksanakan. Hasil dari pertemuan tersebut membuahkan Surat Rekomendasi Resmi dari DPRD Komisi B. | *Red

Share :

Baca Juga

NUSA TENGGARA TIMUR

Antara Petani dan Pemilik Ternak: Mencari Solusi yang Adil di Kadumbul

NUSA TENGGARA TIMUR

BPJS Kesehatan Tegaskan Belum Ada Kenaikan Iuran JKN, Fokus pada Keberlanjutan Program

NUSA TENGGARA TIMUR

Alumni BEM Nusantara NTT Kecam Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum Dosen Unkriswina Sumba

NUSA TENGGARA TIMUR

BPM Universitas Kristen Wira Wacana Sumba Gelar Orasi Terbuka Calon Ketua dan Sekretaris Senat Mahasiswa

NUSA TENGGARA TIMUR

Digitalisasi Sumba : Langkah Besar Menuju Masa Depan

NUSA TENGGARA TIMUR

Hanura Sumba Timur Jalin Silaturahmi Politik dengan Tokoh Muda Umbu Pajaru Lombu

NUSA TENGGARA TIMUR

Warga Desa Kambata Bundung di Sumba Timur, NTT Menghadapi Krisis Pangan karena Harga Beras Melambung

NUSA TENGGARA TIMUR

Dominggus Habita Lamba Andung Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf Terkait Video Viral