Home / NUSA TENGGARA TIMUR

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:35 WIB

Terlibat Pelanggaran Etik, Oknum Dosen Unkriswina Sumba Resmi Diberhentikan

WAINGAPU | LENSANUSA.COM – Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba bersama Yayasan dan Lembaga Kemahasiswaan mengambil langkah tegas terhadap salah satu tenaga pendidik. Oknum dosen berinisial R.A.L. resmi diberhentikan dari seluruh aktivitas akademik di lingkungan kampus menyusul adanya persoalan pelanggaran moral dan kode etik.

Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada kebijakan pihak Yayasan yang ditetapkan per tanggal 12 Juni 2026. Guna memperkuat keputusan hukum dan administratif tersebut, pihak universitas dijadwalkan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat pada 1 Juli 2026 mendatang.

Ketua BEM Unkriswina Sumba menegaskan bahwa sanksi berat ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dari seluruh sivitas akademika dalam menjaga integritas, marwah, serta martabat universitas sebagai institusi pendidikan.

“Keputusan penjatuhan sanksi berat ini diambil sebagai wujud nyata komitmen bersama seluruh sivitas akademika dalam menjaga marwah, integritas, serta martabat kampus Unkriswina Sumba sebagai institusi pendidikan yang bersih dan aman,” tulis Lembaga Kemahasiswaan dalam siaran pers resmisnya.

Pihak Lembaga Kemahasiswaan juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh mahasiswa serta pihak-pihak terkait yang telah mengawal kasus ini hingga tuntas. Solidaritas dan keberanian mahasiswa dinilai menjadi faktor krusial dalam mengungkap pelanggaran di lingkungan kampus.

“Perjuangan kolektif ini membuktikan bahwa solidaritas mahasiswa adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, suportif, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran moral maupun etik,” lanjut pernyataan tersebut.

Menyikapi perkembangan situasi ini, seluruh elemen kampus diimbau untuk tetap tenang dan menjaga suasana belajar-mengajar agar tetap kondusif. Kampus diharapkan dapat terus bergerak maju dengan mengedepankan integritas tinggi dalam setiap proses akademik ke depan. |**Red

Share :

Baca Juga

NUSA TENGGARA TIMUR

Dari Bangun Jam 6 ke Jam 4 Pagi Transformasi Yansry Hada Rewa di Bootcamp Akarnesia Cakrantara 

DAERAH

Pdt. Peter Yosias Umbu Pati Resmi Memimpin GKS Jemaat Pataning Wua Kamba

NUSA TENGGARA TIMUR

Sertipikat Hak Milik Atas Nama Dominggus Rihi Milla Dilaporkan Hilang

HUKUM/KRIMINAL

Warga Kuki Talu Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Penikaman di Tabundung

HUKUM/KRIMINAL

Oknum DPRD Sumba Timur Diduga Hina Pendemo Tolak Tambang Emas, Aktivis: “Cerminan Krisis Adab Wakil Rakyat”

NUSA TENGGARA TIMUR

Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMAN 1 Waingapu, Selisih Jutaan Rupiah Menyorot Transparansi Anggaran

NUSA TENGGARA TIMUR

Mediasi Sengketa Tanah di Desa Wanga Temui Jalan Buntu, Kasus Siap Berlanjut ke Jalur Hukum

NUSA TENGGARA TIMUR

Kebakaran Rumah di Desa Palakahembi, Satu Keluarga Kehilangan Harta Benda