WAINGAPU | LENSANUSA.COM – Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba bersama Yayasan dan Lembaga Kemahasiswaan mengambil langkah tegas terhadap salah satu tenaga pendidik. Oknum dosen berinisial R.A.L. resmi diberhentikan dari seluruh aktivitas akademik di lingkungan kampus menyusul adanya persoalan pelanggaran moral dan kode etik.
Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada kebijakan pihak Yayasan yang ditetapkan per tanggal 12 Juni 2026. Guna memperkuat keputusan hukum dan administratif tersebut, pihak universitas dijadwalkan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat pada 1 Juli 2026 mendatang.
Ketua BEM Unkriswina Sumba menegaskan bahwa sanksi berat ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dari seluruh sivitas akademika dalam menjaga integritas, marwah, serta martabat universitas sebagai institusi pendidikan.
“Keputusan penjatuhan sanksi berat ini diambil sebagai wujud nyata komitmen bersama seluruh sivitas akademika dalam menjaga marwah, integritas, serta martabat kampus Unkriswina Sumba sebagai institusi pendidikan yang bersih dan aman,” tulis Lembaga Kemahasiswaan dalam siaran pers resmisnya.
Pihak Lembaga Kemahasiswaan juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh mahasiswa serta pihak-pihak terkait yang telah mengawal kasus ini hingga tuntas. Solidaritas dan keberanian mahasiswa dinilai menjadi faktor krusial dalam mengungkap pelanggaran di lingkungan kampus.
“Perjuangan kolektif ini membuktikan bahwa solidaritas mahasiswa adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, suportif, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran moral maupun etik,” lanjut pernyataan tersebut.
Menyikapi perkembangan situasi ini, seluruh elemen kampus diimbau untuk tetap tenang dan menjaga suasana belajar-mengajar agar tetap kondusif. Kampus diharapkan dapat terus bergerak maju dengan mengedepankan integritas tinggi dalam setiap proses akademik ke depan. |**Red














