Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:25 WIB

Polisi Amankan Pria Bertato dan 87 Gram Sabu di Bantul

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A alias U (25) beserta barang bukti sabu siap edar dengan berat hampir mencapai satu ons.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo, S.Sos., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah rumah kos di kawasan Kepanjen, Jaranan, Banguntapan, yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

“Awalnya pada Kamis malam, 28 Mei 2026, anggota kami sudah melakukan pengintaian di sekitar TKP. Namun, karena situasi hingga tengah malam masih landai dan belum ada pergerakan mencurigakan, penyelidikan sempat kami tunda dan dilanjutkan keesokan harinya,” ujar AKP Widodo dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Bantul, Rabu (17/6/2026).

Penyelidikan kemudian dilanjutkan pada Jumat dini hari, 29 Mei 2026. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan tubuh penuh tato keluar dari rumah kos tersebut dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

“Petugas di lapangan yang dipimpin oleh anggota kami, WS dan RNA, langsung menghampiri pria tersebut untuk melakukan interogasi. Pria itu diketahui berinisial A alias U, seorang karyawan swasta asal Sukun, Kota Malang, yang tinggal di kos tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas awal tidak menemukan barang bukti narkoba,” jelas Widodo.

Kendati demikian, petugas tidak begitu saja percaya. Saat diinterogasi lebih mendalam, tersangka A akhirnya bernyanyi dan mengakui bahwa dirinya menyimpan barang haram tersebut di dalam kamar kosnya. Petugas pun langsung merangsek masuk untuk melakukan penggeledahan di dalam kamar.

“Saat menggeledah area kamar, anggota kami menemukan sebuah kardus di lantai, tepat di depan pintu kamar mandi. Di dalam kardus itu terdapat amplop coklat yang berisi satu plastik klip bening dengan serbuk kristal diduga sabu. Setelah ditimbang, beratnya mencapai sekitar 87,83 gram,” kata Widodo.

Selain paket sabu berukuran besar tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat digunakan untuk keperluan peredaran. Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah timbangan digital warna hitam, satu plastik klip berisi 108 buah PCR tube bening, satu lakban warna merah, satu bungkus plastik klip kosong ukuran 5×3, serta satu unit ponsel pintar merk Redmi warna hijau yang digunakan untuk bertransaksi.

Kepada penyidik, tersangka A mengaku bahwa puluhan gram sabu tersebut bukan merupakan miliknya pribadi, melainkan milik seorang rekannya yang berinisial L. Tersangka A bertugas sebagai kurir yang menyimpan dan mengemas barang haram tersebut ke dalam amplop sebelum diedarkan.

“Tersangka mengaku bahwa paket sabu itu milik saudara L, sedangkan dia sendiri yang bertugas menyimpannya di dalam amplop coklat tersebut. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan mengejar keberadaan saudara L yang disebut oleh tersangka,” tegas Widodo.

Akibat perbuatannya, pria asal Malang tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bantul guna proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Kategori IV senilai Rp 200 juta dan paling banyak Kategori VI senilai Rp 2 miliar,” pungkas Widodo. *SY

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Emergency Medical Team Melakukan Simulasi Kontigensi Penanganan Korban Banyak dalam Menghadapi Ancaman Megathrust

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Shalat Ghaib Untuk 3 Anggota Polri Yang Gugur Dalam Tugas di Way Kanan Lampung

DI YOGYAKARTA

Mobil Daihatsu Ceria dan Dua Sepeda Motor Terbakar, Korban Merugi Puluhan Juta

DI YOGYAKARTA

Bukan Sekadar Razia Miras, Polsek Cangkringan Hadirkan Solusi Lewat Angkringan Si AMAN

DI YOGYAKARTA

Operasi Ketupat Progo 2025 Berakhir, Ini Hasilnya

DI YOGYAKARTA

Adu Banteng Isuzu Elf Vs Honda Revo di jalan Wates Sedayu, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

DI YOGYAKARTA

Menyapa Personel Satbrimob, Kapolda DIY Tekankan Pelayanan Prima dan Pengabdian Tanpa Batas

DI YOGYAKARTA

Dandim 0732/Sleman Buka RAT Primer Koperasi Kartika B-10 Medari