Home / HUKUM/KRIMINAL

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:22 WIB

Proyek MAN 1 Siak Disorot LSM Penjara Indonesia, Indikasi Korupsi

Foto: Hasil pengecatan dinding gedung sekolah yang dilakukan secara berulang, diduga tanpa plamer dan tidak sesuai RKS.

Foto: Hasil pengecatan dinding gedung sekolah yang dilakukan secara berulang, diduga tanpa plamer dan tidak sesuai RKS.

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA INDONESIA) Provinsi Riau kini menyoroti tajam dugaan penyimpangan proyek MAN 1 Siak tahun anggaran 2025. Setelah melakukan investigasi mendalam, lembaga sosial kontrol ini menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Terkait temuan yang berulang tersebut, LSM Penjara Indonesia meminta klarifikasi resmi ke pihak terkait, Jumat (03/07/2026).

Temuan Krusial Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak

LSM PENJARA INDONESIA menyoroti beberapa poin yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berikut adalah beberapa temuannya:

  • Pertama, terdapat substitusi material berupa penggunaan plafon triplek yang tidak sesuai dengan spesifikasi material Gipsum atau PVC.

  • Kedua, kontraktor menggunakan merek cat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam RKS.

  • Selanjutnya, terjadi kegagalan konstruksi berupa keretakan dinding masif, kerusakan fasilitas sanitasi, serta kebocoran atap gedung utama sesaat setelah renovasi.

  • Terakhir, penggantian atap yang parsial memicu kecurigaan adanya mark-up atau ketidaksesuaian volume pekerjaan.

Respons Satker Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak

Satker PPS Riau telah menerima surat klarifikasi tersebut. Menanggapi hal ini, Kepala Satker PPS Riau, Yudi, menyatakan bahwa pihak kementerian akan memberikan respons resmi dalam waktu dekat. Di sisi lain, Yudi menjelaskan bahwa proses klarifikasi masih menunggu kepulangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pasalnya, PPK tersebut saat ini sedang melakukan monitoring di luar kota.

Langkah Hukum LSM Penjara Indonesia

LSM ini merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, mereka memberikan tenggat waktu 7 hari kerja kepada Satker PPS Riau untuk memberikan penjelasan tertulis. Jika Satker tidak memberikan respons memadai, LSM PENJARA INDONESIA menegaskan akan melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Tujuannya, agar pihak berwenang dapat segera melakukan audit dan investigasi lebih lanjut. (*/Tim)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Team Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Pelaku KDRT dan 2 Pelaku Pungli.

HUKUM/KRIMINAL

BAKSO RUTAN Bersama Rutan Kelas I Medan Peringati Hari Pengayoman Ke-79

DAERAH

Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok, Tiga Pria Langsung Di Boyong Ke Polres Binjai

BERITA NASIONAL

Kejaksaan Agung Setujui 2 Perkara di Riau Secara Restorasi Justice

HUKUM/KRIMINAL

Waspada Modus Pemerasan Video Pornografi Digital

DAERAH

Terus Melaksanakan Optimalkan Pelayanan Kesehatan Ruta kelas 1 Pekanbaru kontrol setiap blok hunian.

DAERAH

DPW IMO-RIAU Soroti Kebun Ratna Desa Pantai Raja Yang Diduga Kuat Tak Mengantongi Izin

HUKUM/KRIMINAL

Tingkatkan Keamanan, Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray