WAINGAPU, LENSANUSA.COM — Seorang penumpang, Sarimita Andani, mengeluhkan dugaan ketidakterbukaan dalam rincian biaya pembelian tiket kapal ASDP Ferry untuk rute Waingapu–Kupang.
Keluhan tersebut bermula ketika Sarimita membeli tiket untuk tiga orang di kawasan Kampung Baru. Menurut keterangannya, petugas menyampaikan harga tiket sebesar Rp205.000 per orang, sehingga untuk tiga penumpang ia diminta membayar total Rp615.000.
Namun, Sarimita mengaku pembayaran tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme pembayaran resmi yang secara jelas tercantum atas nama ASDP, melainkan ditransfer ke rekening salah satu petugas.
Setelah melakukan pembayaran, Sarimita hanya menerima dua jenis dokumen, yakni bukti retribusi pelayanan kapal sebesar Rp3.000 dan boarding pass sebesar Rp193.000.
Dengan demikian, nilai yang tercantum dalam dokumen yang diterimanya mencapai Rp196.000 per orang, atau terdapat selisih Rp9.000 per orang dari harga yang sebelumnya disampaikan petugas sebesar Rp205.000.
Untuk tiga penumpang, selisih tersebut mencapai Rp27.000.
Sarimita kemudian mempertanyakan perbedaan tersebut kepada petugas. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa selisih Rp9.000 tersebut merupakan biaya administrasi. Namun, menurut Sarimita, biaya tersebut tidak disertai bukti pembayaran maupun kuitansi resmi.
“Saya meminta bukti atau kuitansi resmi atas pembayaran total Rp615.000, tetapi tidak diberikan,” demikian keterangan Sarimita.
Ia juga mengaku bahwa ketika mempertanyakan penggunaan uang tersebut, petugas menyampaikan agar apabila ada pihak yang bertanya mengenai selisih pembayaran, uang tersebut disebut sebagai biaya administrasi.
Bagi Sarimita, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal Rp9.000 per orang. Ia menilai, yang lebih penting adalah adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pungutan kepada penumpang.
Menurutnya, setiap komponen biaya yang dibebankan kepada penumpang semestinya dapat dijelaskan secara terbuka, memiliki dasar yang jelas, tercatat dalam transaksi, serta disertai bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Rp9.000 mungkin terlihat kecil, tetapi persoalannya bukan semata-mata soal nominal. Persoalannya adalah transparansi dan akuntabilitas. Jika satu penumpang saja tidak mendapatkan kejelasan, bagaimana dengan seluruh penumpang lainnya?” ujar Sarimita.
Keluhan ini diharapkan dapat menjadi perhatian pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai struktur tarif tiket, komponen biaya administrasi apabila memang ada, mekanisme pembayaran, serta dasar pemungutan biaya tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi resmi dari ASDP terkait dugaan adanya selisih biaya tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini.















