Home / DI YOGYAKARTA

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Polisi Kembalikan Mobil L 300 Hasil Curian ke Pemilik Sah, Warga: Terima Kasih Polres Bantul dalam Pengambilan Tidak dipungut Biaya

BANTUL | LENSANUSA.COM. –  Sirun Als Nasirun (66), warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, akhirnya bisa bernapas lega. Mobil Mitsubishi L300 miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan jajaran Polres Bantul dan dikembalikan kepada dirinya tanpa dipungut biaya.

Penyerahan satu unit pick up warna hitam itu dilakukan penyidik kepada pemilik Sah di  halaman Mapolres Bantul, Senin (31/8/2026).

Sieun mengaku lega sekaligus bersyukur setelah kendaraan yang digunakannya untuk bekerja tersebut berhasil ditemukan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Bantul yang sudah menemukan mobil saya. Alhamdulillah mobil saya bisa kembali,” kata Sirun

Selain itu, Sirun mengapresiasi proses pengembalian kendaraan tersebut. Menurutnya, polisi tidak membebankan biaya apa pun kepadanya saat mengambil mobil yang telah ditemukan.

“Terima kasih juga karena dalam pengambilan mobil ini tidak dipungut biaya, alias gratis. Semoga polisi yang menemukan mobil saya selalu sugeng (selamat) waras (sehat),” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan mobil tersebut dicuri saat diparkir di Dusun Jogonalan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Peristiwa itu terjadi setelah korban memarkir kendaraannya pada Senin (27/7) malam.

“Awalnya pada Senin tanggal 27 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban memarkir kendaraan yang biasa diparkir di lokasi tersebut. Kemudian kendaraan ditinggal pulang ke rumah yang lokasinya tidak jauh dari tempat parkir,” kata Rita.

Kemudian pada Selasa (28/7) sekitar pukul 09.00 WIB, Sirun hendak memanaskan mobil tersebut untuk berangkat bekerja. Namun, dia mendapati kendaraan sudah tidak berada di lokasi.

“Korban hendak memanaskan kendaraan untuk pergi bekerja, tetapi mendapati kendaraan tersebut sudah hilang,” jelasnya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 115 juta. Sirun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul untuk ditindaklanjuti.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 115 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Rita.

Selanjutnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Dari penyelidikan itu, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku.

Kemudian pada Kamis (6/8) sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Resmob bersama Unit 1 Satreskrim Polres Bantul mengamankan dua tersangka, yakni BK (61) dan AJ (38).

“Kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Bantul. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Rita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mencuri Mitsubishi L300 milik korban. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan kunci T yang telah dibentuk menyerupai kunci mobil.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan kunci T yang sudah dibentuk menyerupai kunci mobil untuk mengambil kendaraan tanpa seizin pemilik,” ungkapnya.

Setelah berhasil membawa mobil tersebut, kedua pelaku kemudian menjualnya melalui aplikasi Facebook. Mobil itu ditawarkan kepada seseorang yang tidak dikenal pelaku dan transaksi disebut berlangsung di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

“Mobil tersebut kemudian dijual melalui aplikasi Facebook kepada orang yang tidak dikenal oleh pelaku di daerah Semarang, Jawa Tengah,” kata Rita.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Mitsubishi L300 warna hitam tanpa terpasang pelat nomor polisi, dengan nomor rangka MHML0PU39GK206800 dan nomor mesin 4D56CP08901.

Selain itu, polisi turut menyita satu buah kunci T serta dua buah mata kunci yang menyerupai kunci mobil.

Rita mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Para tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kabupaten Sleman Bersiap Sambut Hari Jadi ke 108 tahun 2024

DI YOGYAKARTA

FKTM Sumberan Adakan Capacity building Pertolongan Pertama

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Lepas Irjen Pol Suwondo Nainggolan Mengemban Tugas Sebagai Asisten Logistik Kapolri

DI YOGYAKARTA

Resmikan TPS3R di Potorono, Bupati ; Komitmen Pemerintah untuk pengelolaan Lingkungan Berbasis Masyarakat

DI YOGYAKARTA

Ormas Chex-Zhut Yogyakarta Gelar Syawalan

DI YOGYAKARTA

Jual Tanah Kas Desa untuk Urug Proyek Tol, Lurah Sampang Gedangsari Gunungkidul Ditahan

DI YOGYAKARTA

PDAM Bantul pastikan Layanan Air Aman saat Libur Lebaran

DI YOGYAKARTA

Bupati Kukuhkan Pengurus Komite Ekonomi dan Forum Kreatif Kabupaten Bantul Periode 2025 – 2028