Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 15 September 2026 - 09:44 WIB

Aniaya Pemuda di Warmindo Pleret, Pria Ini Diamankan Polisi

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (23) warga Kraton, Kota Yogyakarta, yang diduga menganiaya seorang pemuda di sebuah warung burjo atau warmindo di Jalan Imogiri Timur, Dusun Wonokromo I, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul. Korban mengalami memar dan bengkak pada bagian pipi serta sekitar mata kanan akibat dipukul dengan tangan kosong.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB lalu. Saat itu korban, Handika Putra (23) warga Jetis, Bantul, sedang makan di warmindo tersebut.

“Awalnya korban sedang makan di warmindo. Kemudian terlapor datang dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong,” kata Rita saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian pergi dari lokasi. Selain melakukan kekerasan fisik, pelaku juga diduga mengancam korban dengan mengatakan akan menembaknya menggunakan airsoft gun dan membakar rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di pipi kanan serta bagian sekitar mata kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pleret.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pleret melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Polisi juga melakukan penyelidikan serta mengirimkan permohonan visum et repertum ke RS Nur Hidayah.

Selanjutnya, polisi mendapatkan petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku. AF kemudian diamankan di wilayah Caturharjo, Sleman.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku melakukan kekerasan dengan cara menendang dan memukul korban,” ujar Rita.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar visum et repertum yang dikeluarkan RS Nur Hidayah. Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Tradisi Pengambilan dan Penyerahan Air Suci Sambut Hari Bhayangkara ke-80

DI YOGYAKARTA

Adakan Aksi Donor Darah, Polda DIY Berhasil Himpun 146 Kantong Darah

DI YOGYAKARTA

PCNU Bantul Menggelar Istighosah dan Tasyakuran Harlah NU ke 102

DI YOGYAKARTA

DPW PPP DIY Selenggarakan Pendidikan Politik Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024

DI YOGYAKARTA

Buronan PelakuĀ  Curas Berkedok Denda Sampah di Bantul ditangkap Polisi, Korban Rugi Rp 21,5 Juta

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Menerima Tim Supervisi Astamaops Mabes Polri Monitoring Pelaksanaan Pengamanan Nataru

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Launching Pamapta: Wujud Polisi Cepat, Tepat, dan Humanis di Tengah Masyarakat

DI YOGYAKARTA

Mantan Mantri Bank BUMN Unit Kasihan di Tetapkan Sebagai Tersangka Atas DugaanTindak Pidana Korupsi.