BANTUL | LENSANUSA.COM. – Tim Resmob Satreskrim Polres Bantul menangkap seorang pria berinisial FPPA (29) warga Tegalrejo Yogyakarta, yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Pelaku yang sempat buron tersebut ditangkap di kawasan Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo, pada Kamis (15/10/2026).
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku bersama seorang lainnya diduga mengaku sebagai petugas keamanan desa dan menuduh korban membuang sampah sembarangan. Korban kemudian dimintai uang hingga jutaan rupiah dengan dalih membayar denda. Tak hanya itu, sejumlah barang milik korban juga diduga dirampas hingga total kerugian mencapai Rp 21,5 juta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob setelah menerima laporan dari korban.
“Begitu menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan ini. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo,” kata Rita.
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Saat itu, korban bernama FWW warga Wirobrajan Yogyakarta, sedang dalam perjalanan menuju rumah temannya.
“Awalnya korban keluar dari rumah sekitar pukul 01.15 WIB untuk menuju rumah temannya di wilayah Sewon. Saat melintas di Krapyak Wetan sekitar pukul 02.00 WIB, korban berhenti untuk mengecek bahan bakar kendaraannya. Kemudian datang dua orang yang tidak dikenal dan langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban,” ujarnya.
Menurut Rita, kedua orang tersebut kemudian menuduh korban membuang sampah sembarangan di lokasi kejadian. Meski korban berusaha memberikan penjelasan, tuduhan itu tetap dijadikan alasan untuk meminta sejumlah uang.
“Kedua orang tersebut diduga mengaku sebagai petugas keamanan desa, kemudian menuduh korban membuang sampah sembarangan. Mereka meminta uang denda sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Korban berusaha menjelaskan, tetapi tidak diterima oleh kedua orang tersebut,” jelasnya.
Karena merasa terdesak, korban berupaya meminjam uang kepada temannya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Selanjutnya, korban diajak menuju rumah salah seorang terduga pelaku.
“Sesampainya di rumah tersebut, barang-barang milik korban diduga diambil secara paksa. Barang yang diambil antara lain satu unit iPhone 12 warna ungu, sepeda motor Honda Beat, jam tangan, kartu identitas, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu,” imbuh Rita.
Aksi tersebut diduga berlanjut ketika korban dibawa menuju sebuah mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Di lokasi itu, korban diminta menarik uang sebesar Rp 2 juta dengan alasan untuk membayar denda sampah.
“Korban kemudian dibawa ke ATM dan diduga dipaksa mengambil uang sebesar Rp 2 juta. Setelah itu, salah seorang terduga pelaku mengantarkan korban pulang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 21,5 juta dan selanjutnya melapor ke Polres Bantul,” ungkapnya.
Rita menambahkan, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim URC Polres Bantul berhasil mengamankan FPPA di kawasan Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo, pada Kamis (15/10/2026).
“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami keterangan yang bersangkutan dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler milik korban, satu kartu identitas milik korban, serta satu bilah pedang bergagang kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sementara berupa telepon seluler, kartu identitas milik korban, dan satu bilah pedang bergagang kayu. Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Rita.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bantul melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami peran terduga pelaku, melengkapi berkas perkara, dan melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan, termasuk mempertimbangkan penahanan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut disangkakan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. *SY.















