Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Arogan ! Pihak BBWSSO Tutup Akses Wartawan Meliput Aksi Demo Penambang Pasir Progo

SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Kebebasan pers kembali tercoreng. Insiden memalukan terjadi di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), ketika sejumlah jurnalis dilarang masuk untuk melakukan peliputan dan konfirmasi terkait aksi unjuk rasa para penambang rakyat Sungai Progo, Rabu (16/10/2025).

Larangan tersebut bukan datang dari aturan tertulis, melainkan dari instruksi lisan yang dikatakan sebagai “perintah pimpinan”. Security di gerbang hanya menyampaikan satu kalimat dingin: “Maaf, wartawan tidak boleh masuk, ini perintah pimpinan.” Ujar salah satu petugas penjaga pintu BBWSSO.

Padahal, para jurnalis datang dengan identitas jelas, membawa kartu pers, dan menjalankan tugas konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 4 ayat (3) undang-undang itu ditegaskan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.”

Dengan menutup akses informasi, BBWSSO bukan hanya bersikap diskriminatif terhadap jurnalis, tetapi juga secara nyata melanggar hak publik untuk tahu. Apa yang disembunyikan dari masyarakat? Mengapa lembaga pemerintah yang seharusnya melayani publik justru menutup diri dan menghalangi kerja pers?.

Aksi unjuk rasa para penambang rakyat di halaman BBWSSO seharusnya menjadi momentum transparansi—tempat publik menilai sejauh mana negara hadir untuk menengahi persoalan perizinan tambang rakyat yang selama ini menggantung. Namun yang terjadi, justru represi halus terhadap kerja jurnalistik.

Seorang jurnalis lokal Widayat dari media online  yang berada di lokasi menyampaikan kekecewaannya. “Kami hanya ingin menjalankan tugas, bukan mengganggu. Tapi akses ke dalam ditutup. Ini jelas bentuk pembatasan kerja pers,” ujarnya.

Jika lembaga pemerintah mulai menormalisasi tindakan melarang wartawan melakukan peliputan, maka yang terancam bukan hanya profesi jurnalis, melainkan demokrasi itu sendiri.

Pers adalah mata dan telinga rakyat. Menutup mata pers sama saja dengan membutakan publik terhadap kenyataan.

Sudah saatnya publik dan komunitas pers bersatu mengecam tindakan semacam ini. Karena di balik pagar yang tertutup bagi wartawan, ada aroma ketertutupan yang menguarkan tanda tanya besar: ada apa dengan BBWSSO?. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Penyuluhan Hukum di Korem 072/Pamungkas, Prajurit Diingatkan Jauhi Pelanggaran dan Bijak bermedsos

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Gelar Operasi Pekat,Amankan Belasan Botol Miras Ilegal di Bambanglipuro

DI YOGYAKARTA

Gandeng UPKM Psikologi UGM, Kalurahan Baturetno Laksanakan Ujian Calon Dukuh Manggisan

DI YOGYAKARTA

Gojek Bantul Bagi Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

DI YOGYAKARTA

Kapolres Gunungkidul Sambangi Wisatawan Tingkatkan Patroli Kamtibmas Selama Libur Panjang

DI YOGYAKARTA

TMMD Sengkuyung Tahap II Kodim 0729/Bantul Tahun Anggaran 2026 di Muntuk Dlingo Resmi Dibuka

ADVERTORIAL

Rakerda KNPI Kabupaten Bantul Tahun 2024, Peran Pemuda Dalam Menyambut Pilkada Dengan Aman Dan Damai

DI YOGYAKARTA

Terkesan Lepas Tanggung Jawab ! Pantai Samas Disesaki Sampah, Pengelola Diduga Abai dan Tutup Mata ?