Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 5 November 2026 - 16:02 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pelecehan Seksual terhadap Perawat di Rumah Sakit Bantul, Pelaku ditangkap

BANTUL | LENSANUSA.COM.  – Unit Reskrim Polsek Sewon mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perawat di sebuah rumah sakit di Sewon, Bantul. Seorang pria berinisial R (57) warga Sewon Bantul, diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban saat bertugas.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang menjalankan tugas jaga untuk melakukan pemeriksaan tekanan darah terhadap pelaku yang merupakan pasien di rumah sakit tersebut.

“Ketika korban sedang melakukan pemeriksaan tekanan darah, tangan pasien tiba-tiba menyentuh bagian payudara kiri korban sebanyak satu kali. Korban kemudian langsung menepis tangan pelaku,” kata Rita.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Sewon pada 3 November 2026 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku di Dusun Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju perawat berwarna abu-abu kombinasi hijau toska dan satu unit alat ukur tekanan darah merek Omron berwarna putih.

“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Rita.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan seksual kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Panen Jagung Melimpah di Bantul, Manfaatkan Lahan Tidur disulap jadi Sumber Ketahanan Pangan

DI YOGYAKARTA

Anak Berumur 8 Tahun Terseret Ombak di Pantai Goa Cemara, Masih Dalam Pencarian

DI YOGYAKARTA

Razia Serentak di 7 Lokasi Dalam Semalam, , Polres Bantul Sita 186 Botol Miras Ilegal 

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Polri Terpadu 2025

DI YOGYAKARTA

JKIF 2026 Resmi dimulai, Golden Ticket Selection Jadi Gerbang Pelayang Daerah Menuju Kompetisi Nasional

DI YOGYAKARTA

Modus Minta Tolong Senter HP, Mahasiswa di Banguntapan Curi Ponsel Korban Senilai Rp6,3 Juta

DI YOGYAKARTA

Peringati Hari Pahlawan 2025, Dandim 0729/Bantul Pimpin Upacara Ziarah Nasional di TMP Kusuma Bangsa

DI YOGYAKARTA

Muhammadiyah Jogja Expo 2025 Bangkitkan UMKM, Dakwah, dan SDM Unggul