BENGKALIS | LENSANUSA.COM -Tim opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan DJ (20), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPIdana.
DJ ditangkap berdasarkan hasil peyelidikan dan penyidikan atas laporan FI selaku korban jambret yang terjadi di jalan Pembangunan Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/09/2023) silam.
Pelaku berhasil ditangkap di lapangan Pasir Andam Dewi sekira pukul 23.25 WIB, Sabtu (27/10/2023). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak HP Samsung A51, 1 unit HP Samsung A51 warna putih, KTP milik pelaku dan 1 unit sepeda motor Beat Warna silver.
Kronologis:
Pada Hari Selasa sekira pukul 09.10 WIB di Jln Pembangunan III Desa Kelapapati Bengkalis tepatnya di Jalan Depan rumah Pelapor/Korban. Telah terjadi penjambretan pada saat Pelapor / Korban baru saja pulang dari tempat kerjanya.
Lalu pada saat diperjalanan tepatnya di Jln Pembangunan III Desa Kelapati Bengkalis, saat Pelapor / Korban berbelok memasuki jalan didepan rumahnya, datang seorang pengendara Sepeda Motor bebek yang mana Pelapor/ Korban tidak kenal dengan ciri-ciri mengenakan pakaian baju kaos warna hitam, celana panjang serta memakai helm hitam dan berstiker putih. Pelaku menghampiri dan memepet Korban dari sebelah kiri Sepeda Motor Korban dan langsung mengambil dompet yang berada di Dash board bawah Sepeda Motor milik Korban.
Korban sempat mengejar Pelaku dan berteriak jambret, namun pelaku sudah melajukan kendaraannya dan berhasil membawa babur dompet yang berisi Dokumen Pribadi, Uang lebih kurang Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dan 1 unit HP merk Samsung A51.
Tak terima kejadian tersebut, Korban langsung membuat laporan ke Polres Bengkalis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. *Jm














