Home / BERITA NASIONAL / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 15 November 2023 - 16:47 WIB

Kasus Penggunaan Fasilitas Fast Track, Kejati Bali Menetapkan Satu Tersangka

BALI | LENSANUSA.COM – Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, didapatkan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi -saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk , bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November atas perananan nya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Demikian disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana P, SH MH, Rabu (15/11/2023).

Dalam siaran pers dijelaskan, Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Kemudian Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : 1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah tahanan Lapas Kerobokan Denpasar, tutupn Kasi Penkum Kejati Bali Puti Agus Eka Sabana P, SH MH.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Penganiayaan Anak, Keluarga Meminta Polisi Mengamankan Pelaku

DAERAH

Polda Riau”, Wadirkrimum Jelaskan Kronologis Kasus Penjambretan Yang Viral Di Pekanbaru

BERITA NASIONAL

Antisipasi Karhutla, Polsek Tanjung Raja Rutin Lakukan Patroli dan Sosialisasi

DI YOGYAKARTA

Pemuda Pancasila Dlingo bersama Relawan Swadaya Perbaiki Jalan Berlobang Jalur Cinomati

HUKUM/KRIMINAL

Dalam rangka meningkatkan keamanan dan memastikan kelayakan penggunaan senjata api dinas

MEDAN

Tim gabungan Polda Sumut, Kodam I/BB dan Pemprov Sumut Rubuhkan THM Marcopolo

DI YOGYAKARTA

Silaturahmi ke DPRD DIY, ARPI Sampaikan Sejumlah Tuntutan

BERITA NASIONAL

LSM BIDIK Gelar Rapat Perdana di Pekanbaru, Tekankan Komitmen Kawal Demokrasi dan Keadilan Sosial