Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Arogan ! Pihak BBWSSO Tutup Akses Wartawan Meliput Aksi Demo Penambang Pasir Progo

SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Kebebasan pers kembali tercoreng. Insiden memalukan terjadi di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), ketika sejumlah jurnalis dilarang masuk untuk melakukan peliputan dan konfirmasi terkait aksi unjuk rasa para penambang rakyat Sungai Progo, Rabu (16/10/2025).

Larangan tersebut bukan datang dari aturan tertulis, melainkan dari instruksi lisan yang dikatakan sebagai “perintah pimpinan”. Security di gerbang hanya menyampaikan satu kalimat dingin: “Maaf, wartawan tidak boleh masuk, ini perintah pimpinan.” Ujar salah satu petugas penjaga pintu BBWSSO.

Padahal, para jurnalis datang dengan identitas jelas, membawa kartu pers, dan menjalankan tugas konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 4 ayat (3) undang-undang itu ditegaskan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.”

Dengan menutup akses informasi, BBWSSO bukan hanya bersikap diskriminatif terhadap jurnalis, tetapi juga secara nyata melanggar hak publik untuk tahu. Apa yang disembunyikan dari masyarakat? Mengapa lembaga pemerintah yang seharusnya melayani publik justru menutup diri dan menghalangi kerja pers?.

Aksi unjuk rasa para penambang rakyat di halaman BBWSSO seharusnya menjadi momentum transparansi—tempat publik menilai sejauh mana negara hadir untuk menengahi persoalan perizinan tambang rakyat yang selama ini menggantung. Namun yang terjadi, justru represi halus terhadap kerja jurnalistik.

Seorang jurnalis lokal Widayat dari media online  yang berada di lokasi menyampaikan kekecewaannya. “Kami hanya ingin menjalankan tugas, bukan mengganggu. Tapi akses ke dalam ditutup. Ini jelas bentuk pembatasan kerja pers,” ujarnya.

Jika lembaga pemerintah mulai menormalisasi tindakan melarang wartawan melakukan peliputan, maka yang terancam bukan hanya profesi jurnalis, melainkan demokrasi itu sendiri.

Pers adalah mata dan telinga rakyat. Menutup mata pers sama saja dengan membutakan publik terhadap kenyataan.

Sudah saatnya publik dan komunitas pers bersatu mengecam tindakan semacam ini. Karena di balik pagar yang tertutup bagi wartawan, ada aroma ketertutupan yang menguarkan tanda tanya besar: ada apa dengan BBWSSO?. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Tiga Warga Dlingo Bantul Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Psikotropika

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

DI YOGYAKARTA

UDD PMI Gunungkidul Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Bupati: Jadikan Donor Darah Sebagai Gaya Hidup untuk Menyelamatkan Jiwa Orang Lain

DI YOGYAKARTA

Material Galian C Tanah Urug di Pajangan Berserakan, Jalanan Berlapis Tanah dan Licin Saat Hujan Turun

DI YOGYAKARTA

Sholat Idul Fitri di Mapolda DIY Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan

DI YOGYAKARTA

Pemkab Bantul Melaksanakan Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di Lapangan Trirenggo

DI YOGYAKARTA

Wagub DiY KGPAA Paku Alam X Secara Resmi Membuka Ajang PEPARDA IV, Atlet Disabilitas Siap Ukir Prestasi

DI YOGYAKARTA

Tim Gegana Polda DIY Sterilisasi Gereja di Bantul, Pastikan Keamanan Jelang Natal