Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / PEMERINTAH / TNI/POLRI

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:18 WIB

Berakhir Damai, Disdik dan Polsek Rumbai Pesisir Mediasi Perselisihan Dua Siswa dengan Sekuriti SMKN 7 Pekanbaru

Oplus_131072

Oplus_131072

PEKANBARU | LENSANUSA.COM  – Diakhiri dengan bersalaman dan berpelukan, persediaan antara Security dengan dua siswa di SMKN 7 Pekanbaru berakhir damai.

Pihak Dinas Pendidikan Riau melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Adela Tambusai melakukan memediasi perdamaian dua orang siswa dan seorang sekuriti di SMKN 7 Pekanbaru, Rabu 30 Juli 2025.

Sebelumnya, pihak Polsek Rumbai Pesisir juga telah melakukan mediasi hingga kedua belah pihak bersepakat berdamai, ini setelah kedua belah pihak terlibat cekcok berujung pengeroyokan di halaman sekolah pada pekan lalu.

Dalam agenda mediasi yang berlangsung penuh keakraban tersebut hadir kedua belah pihak yang terlibat pertikaian yakni Chandra, sekuriti sekolah yang jadi korban pengeroyokan. Lalu, ada juga RW dan U, siswa kelas XI yang melakukan pengeroyokan beserta keluarga masing-masing.

Ikut Hadir juga kepala SMKN 7 Pekanbaru, Padmi Riana SPi MPd, Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Ipda Dupal Samuel Hutapea, pengurus komite sekolah serta perwakilan sejumlah media. Dalam pertemuan tersebut juga sempat diperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukkan bagaimana Chandra dikeroyok oleh RW dan U.

Pengeroyokan itu membuat Chandra luka-luka dan akhirnya melapor ke Polsek Rumbai Pesisir. Namun, laporan tersebut akhirnya dicabut karena kedua belah pihak berdamai oleh mediasi polisi.

“Intinya, kedua belah pihak sudah berdamai. Masalah ini resmi selesai dan kami tegaskan kedua siswa tetap menjadi siswa SMKN 7 Pekanbaru,” ujar Adela.

Menurut dia, informasi bahwa kedua siswa dikeluarkan dari sekolah tidak benar.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Ipda Dupal Samuel Hutapea, juga meluruskan informasi bahwa ada tindak pemerasan dalam kasus ini.

Dia menjelakan bahwa berdasarkan kesepakatan pihak pelapor dan terlapor, ada uang sebesar Rp 1,5 juta yang mesti diberikan kepada Chandra. Namun, uang itu untuk biaya perobatan.

“Awalnya, pelapor meminta Rp 3 juta. Namun, kedua belah pihak akhirnya sepakat biaya perobatan menjadi Rp 1,5 juta,”ujarnya.

Ipda Dupal Samuel menegaskan, polisi hanya menengahi pihak pelapor maupun terlapor. Polisi, sejak awal berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi, kedua terlapor masih berstatus pelajar dan usia anak.

“Demi masa depan mereka, kami mendorong agar masalah ini diselesaikan baik-baik. Karena masa depan terlapor masih panjang,” tutur dia.

Saran itu pun akhirnya disetujui oleh Chandra selaku pelapor. Perdamaian pun terjadi. Terkait sanksi apa yang dijatuhkan kepada kedua siswa itu, pihak kepolisian menyerahkannya kepada pihak sekolah.

“Karena tentu sudah ada Tupoksi masing-masing,”tutup Ipda Dupal Samuel.

Setelah kejadian itu, sekolah memberi hukuman skorsing kepada kedua siswa. Namun, pihak sekolah menegaskan bahwa RW dan U belum dikeluarkan dari sekolah.

“Kami sebagai pihak sekolah selalu memikirkan masa depan siswa kami. Selama masih ada kesempatan untuk memperbaiki, kami akan berusaha,” kata Padmi Riana yang mengaku sedang menjalani ibadah umrah saat kejadian itu terjadi. **

 

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Sumut Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam Medan, Pengunjung Jalani Tes Urine

TNI/POLRI

Polres Langkat Gelar HUT Bhayangkara Ke-79, Polri untuk Masyarakat

DAERAH

Rutan Kelas l Medan Hari Raya ldul Adha Tahun 1444 Hijriah 2023 Menyembelih Hewan Kurban Sebanyak 13 Ekor

BERITA NASIONAL

DPKP Pekanbaru Data 105 Kebakaran Sejak Awal 2023

TNI/POLRI

Langkah Nyata Brimob Polda Sumut Dampingi Warga Tapsel Bangkit Pascabencana

SUMATERA UTARA

Polresta Deli Serdang Kedatangan Tim Penilai Pos Kamling Dari Dit Binmas Polda Sumut

DAERAH

Samapta Polsek Sukajadi Laksanakan Giat Patroli Dialogis, Ciptakan Harkamtibmas Yang Kondusif

BERITA NASIONAL

Wakili Kecamatan Sukoharjo, Pekon Sinarbaru Ikuti Lomba Tingkat Kabupaten 2024