Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Kamis, 25 Mei 2023 - 09:40 WIB

Buron 7 Tahun, Faly Kartini Simanjutak Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Riau

PEKANBARU, RIAU | LENSANUSA.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan didampingi Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil mengamankan buronan Faly Kartini Simanjutak (39) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun, di Jalan Pandan Wangi RT. 02/RW. 10 No. 06, Tangkerang Utara, Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (25/05/2023) sekira pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR tanggal 07 September 2015, Faly  Karttini Simanjutak  terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam. Oleh karenanya, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 487.334.074 subsidair 1 bulan kurungan.

Terpidana Faly Kartini Simanjutak diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberadaan Terpidana di Pekanbaru berhasil dilacak oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menuju lokasi pada Rabu 24 Mei 2023. Selanjutnya, setelah memastikan keberadaan Terpidana pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 16:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan aparat Kepolisian Pekanbaru untuk penjemputan Terpidana.

Saat akan dilakukan pengamanan, keluarga Terpidana tidak bersedia menyerahkan Terpidana dan sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Setelah diberikan penjelasan mengenai kewajiban Terpidana untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Terpidana.

Usai berhasil diamankan, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pekanbaru guna dititipkan sementara. Selanjutnya pada Jumat 26 Mei 2023 pukul 10:00 WIB, Terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam guna dieksekusi pidana penjara badan di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Personil Polres Langkat Amankan Kegiatan Launching Jingle dan Maskot Pilkada 2024 serta Senam Sehat Menuju Pilkada Damai

BENGKALIS

TP PKK Bengkalis Sediakan Ratusan Takjil Gratis Bagi Keluarga Pasien RSUD Bengkalis

BENGKALIS

Ketua KPU RI Resmi Lantik Indra Sebagai PAW Anggota KPU Bengkalis

HUKUM/KRIMINAL

Nimrot Sihotang Pimpin Langsung Apel Pagi Karutan Kelas I Medan

DAERAH

Rutan Siak Ikuti Desk Evaluasi Menuju Wilayah Bebas Korupsi Secara Virtual

DAERAH

Tanpa Infaq ASN, Turnamen Badminton Adam Cup I Siberakun Diikuti 132 Pasang

BERITA NASIONAL

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

DAERAH

Pemprov Riau Surati Kabupaten/Kota Antisipasi Penyebaran Virus Flu Burung