Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / TNI/POLRI

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:32 WIB

Debt Collector Kian Mengganas Di Pekanbaru, LSM Bara Api Minta Polisi Tindak Tegas

 

LENSANUSA.COM | PEKANBARU —Setelah beberapa waktu lalu publik di Kota Pekanbaru dihebohkan dengan aksi perampasan secara paksa oleh para tukang tarik mobil atau Debt Collector (DC). Kini muncul lagi aksi serupa di Kota Pekanbaru tepatnya di Jalan Setia Budi Kecamatan Lima Puluh Kota Pekan Baru pada, Rabu 24/7) sekitar pukul 16.20 WIB

Kali ini perampasan paksa dialami oleh Kiki Veriani (44), warga Jalan Setia Budi Kecamatan Lima Puluh Kota Pekan Baru. Kepada wartawan, Kiki menceritakan kronologis peristiwa perampasan paksa mobilnya yang dilakukan oleh sejumlah pria berbadan besar yang menyeramkan

“Pada saat itu, saya sedang mengendarai Mobil Agya plat BM 1560 OY warna kuning. Dimana mobil tersebut atas nama saya sendiri. Saat saya mau memarkirkan mobil saya untuk menjemput anak saya pulang sekolah. Tiba tiba saya didatangi oleh lima orang DC atau Eksternal leasing dari PT TAF dan langsung merampas mobil yang saya bawa secara paksa di depan anak saya, “ujar Kiki.

Setelah saya berdebat dengan beradu mulut untuk mempertahankan mobil saya, kata Kiki, lima orang pemuda dari PT. TAF langsung menderek mobil Agya saya dan memasukkannya ke gudang PT. TAF yang berada di Jalan Sudirman.

” Akibat dari kegaduhan dipinggir Jalan Sudirman Pekan Baru. Masyarakat ramai melihat peristiwa penarikan paksa tersebut. Anak saya menjadi trauma karena melihat aksi para debt collector yang seperti preman merampas paksa mobil saya di jalan, “tegas Kiki.

Padahal, kata KIki, dirinya sempat tetap mempertahankan hak kepemilikan mobil Agya miliknya. Untuk menghindari konflik horizontal. Namun karena ia sendiri,sedangkan debt collector lebih banyak. Maka mobil miliknya ditarik paksa.

” Padahal pembayaran kredit mobil Agya dengan leasing PT TAF,sudah mencapai 4 tahun dengan per bulannya Rp 3.300.000,00. Namun pihak PT TAF tetap melakukan penarikan tanpa melakukan prosedur yang baik, “pungkas Kiki

Terpisah, Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPP LSM BARA-API), Afifuddin didampingi Sekretaris DPD Daeng Johan yang ditemui wartawan,Jumat (26/7) mengaku sangat mengecam tindakan debt collector yang main tarik paksa mobil seorang wanita didepan anaknya sehingga membuat mental anaknya menjadi trauma.

“Penagih utang dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana, ” geram Afifuddin

Dikatakan Afifuddin, penagih utang tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara

” Tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP,” tegas Afifuddin

Dengan adanya tindakan perampasan paksa ini, kata Afifuddin, pihaknya akan mendampingi korban untuk membuat pengaduan ke Polda Riau.

“Tadi kami sudah melaporkan para penarik mobil dan PT. TAF ke Mapolda Riau, dengan pasal perampasan dan pencurian mobil . Semoga dengan laporan kami ini, Polisi segera menangkap para pelaku.. Agar jangan ada lagi kasus kasus seperti ini menimpa masyarakat Pekanbaru dan Riau, “pungkas Afifuddin

Sekjen DPP LSM BARA API, Afifuddin juga menerima kepada wartawan,Jumat (26/7) meminta dan mendesak Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal SIK untuk segera menangkap dan menggulung para debt collector yang sudah meresahkan masyarakat Pekanbaru Riau.

Karena, aksi dan tindakan para oknum preman bayaran yang berlindung dibalik PT jasa penarikan PT. TAF sudah sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan para keditur.

“Kami minta Kapolda Riau segera menangkap para debt collector. Bila perlu PT. TAF selaku pihak ketiga dalam penarikan mobil kreditur yang menunggak harus segera ditangkap. Karena mereka menarik tanpa ada SOP yang jelas. Saat menarik mobil kreditur. Seharusnya mereka hamembawa Surat Kuasa, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), Surat Somasi dan Sertifikat Fidusia. Fidusia itu ada sertifikatnya. Sertifikatnya itu sama dengan keputusan pengadilan, “tandasnya Afifuddin.**Rls

 

Sumber : LSM -BARA API

Editor: Andi Champay

Berita ini 1015 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUMATERA UTARA

Polres Langkat Pastikan 12.508 Bilik Suara Pemilu 2024 Dalam Keadaan Aman

LANGKAT

Ramadhan Suci yang Dinanti: Kapolres Langkat Pimpin Pemantauan Harga Sembako

BENGKALIS

Bupati Tegaskan Pada OPD Agar Fokus Kendalikan Inflasi Dan Tak Terjadi Tunda Bayar Haliyun Naim Haliyun Naim

SUMATERA SELATAN

Pimpin Pengawalan dan Pengamanan Logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Lalan, Ini Kata Kapolsek Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH

BERITA NASIONAL

Upacara Bulanan, Danrem 043/Gatam Sampaikan Beberapa Penekanan Panglima TNI

BERITA NASIONAL

Gelar Jumat Curhat Bersama Kepala Desa dan Perangkatnya, Begini Kata Kapolsek Tanjung Raja

BERITA NASIONAL

Jelang HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024, Polsek Rantau Alai Tingkatkan Patroli KRYD

BERITA NASIONAL

Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif Untuk Mendorong Pemilu Damai
× Admin