SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM – Kasus penundaan upah kerja buruh tebang tebu PT. Muria Sumba Manis (MSM) yang telah tertunggak lebih dari tiga minggu menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Keterlambatan ini dinilai bukan persoalan sepele, melainkan pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja yang dilindungi oleh undang-undang.
Pandangan ini disampaikan oleh Donatus Ngunju Manang, S.H., C.Med., Junior Associate dari Akhlis & Rekan Law Office, yang mendesak PT MSM untuk segera membayarkan seluruh hak pekerja tanpa syarat.
Donatus Ngunju Manang, S.H., C.Med., menegaskan bahwa upah atau gaji merupakan hak dasar setiap pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu, tanpa harus ditagih atau diperjuangkan terlebih dahulu.
“Saya memandang kasus tertunggaknya gaji para buruh tebang tebu oleh PT Muria Sumba Manis (PT MSM) bukanlah persoalan sepele yang bisa ditolerir. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja yang dijamin secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ujarnya.
Ia merujuk pada Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah tepat waktu. Menurutnya, kewajiban ini bersifat mutlak.
“Ketika upah para buruh tertunda lebih dari tiga minggu sebagaimana diberitakan, maka jelas ini adalah bentuk pelanggaran hukum. Tindakan PT MSM ini sangat merugikan para buruh, tidak hanya secara materiil, tetapi juga secara moral. Pekerja yang telah mengeluarkan tenaga untuk memenuhi target perusahaan justru diabaikan haknya,” tegas Donatus.
Donatus mendesak pihak perusahaan, baik PT MSM maupun vendor Sinar Matawai Indah, untuk segera membayarkan seluruh gaji yang tertunggak. Ia mengingatkan perusahaan untuk tidak menjadikan alasan teknis atau administratif sebagai dalih untuk menunda hak pekerja.
Apabila pembayaran tidak segera dilakukan, Donatus menyarankan agar para pekerja mengambil langkah hukum yang sah, dimulai dengan:
- Pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja: Melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Timur agar segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Jalur Perselisihan Hubungan Industrial: Jika mediasi (Tripartit) tidak menghasilkan penyelesaian, para pekerja dapat menempuh jalur perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Ia juga menyoroti potensi sanksi yang dapat dikenakan. “Bahkan jika terbukti ada unsur kesengajaan dan pengabaian hak pekerja, maka sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha bisa dijatuhkan kepada perusahaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya.
Menutup pandangannya, Donatus Ngunju Manang berharap pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, dan pihak terkait tidak bersikap pasif. “Perlindungan terhadap buruh bukan sekadar slogan, melainkan amanat konstitusi dan cermin dari keadilan sosial,” tutupnya. Saat di konfrimasi via Whatsapp 30 Oktober 2025 | Penulis : Ikzed











