Home / DAERAH / KUANTAN SINGINGI

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:23 WIB

DPRD Sahkan Dua Ranperda Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

KUANSING | LENSANUSA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing sahkan dua Ranperda Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam paripurna pandangan akhir DPRD di ruang DPRD Kuansing, Selasa (20/08/2024).

Ranperda yang disahkan tersebut adalah Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2025-2045 dan Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Rapat dipimpin Wakil I DPRD Kuansing H Darmizar dan dihadiri Wakil Ketua II Juprizal serta sejumlah anggota DPRD Kuansing. Hadir langsung Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby serta sejumlah kepala OPD.

Juru bicara DPRD Kuansing, Solehudin SSos mengatakan, berkenaan dengan dua Ranperda yang dimaksud DPRD Kuansing perlu memberikan pendapat akhir.

Pertama, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2025-2045, DPRD menyarankan kepada Pemkab Kuansing bahwa luas wilayah Kabupaten Kuantan Singingi tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara untuk Badan Kesbangpol Kabupaten Kuansing, DPRD menyarankan agar membuat rencana jumlah anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2045 sudah berjumlah 45 orang.

“DPRD juga meminta Dinas Perkebunan dan Peternakan sudah memberikan legalitas yang jelas sehingga hak-hak masyarakat di tahun 2045 sudah tidak lagi bermasalah,” katanya.

Selain itu, kata Solehudin, DPRD Kuansing juga menyarankan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan agar di tahun 2045 lahan-lahan yang potensial di Kabupaten Kuansing sudah terkelola dengan baik dan legalitas yang jelas.

“Sementara untuk Dinas Perhubungan, masalah lapak di arena Pacu Jalur di Tepian Narosa harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah,” katanya.

Masih kata Solehudin, DPRD minta Dinas Pendidikan agar setiap sekolah di tahun 2045 sudah ada tenaga pendidikan yang sudah memadai.

Selain itu, Pemda juga diminta agar memasukkan potensi wilayah kecamatan sebagaimana disampaikan pada sub Bab 2.7 pengembangan pusat, pertumbuhan wilayah dan arah kebijakan tranformasi. *Inf.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Senilai Rp 551 Miliar,PT SPRH dari PHR Tahun 2023- 2024

DAERAH

Bawa 9 Butir Pil Ekstasi, Seorang Pria Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai

PEMERINTAH

Wakili Riau, Street Soccer Asal Rohil Berhasil Raih Medali Emas Tingkat Nasional

DAERAH

Polsek Kuantan Hilir Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu di Desa Gunung Melintang

BERITA NASIONAL

Tertinggi, UEK-SP Tuah Karya Raih Laba Hingga Rp 84 Juta

DAERAH

Polres Langkat Amankan Satu Pengedar Narkotika Jenis Sabu

PEMERINTAH

Massa Buruh Gelar Aksi Demo di Kantor Bupati Siak

DAERAH

Kasat Binmas Polres Siak Dan Bhabinkamtibmas Sosialisasi Kenakalan Remaja