Home / HUKUM/KRIMINAL / NUSA TENGGARA TIMUR

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:24 WIB

Dugaan Penganiayaan Disertai Intimidasi, GMKI Evakuasi Korban dan Bawa ke Polres Sumba Timur

SUMBA TIMUR, LENSANUSA. COM — Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Waingapu melakukan aksi penyelamatan darurat terhadap seorang perempuan muda yang diduga menjadi korban penganiayaan dan intimidasi berat di wilayah Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur. Korban kemudian didampingi langsung oleh GMKI untuk membuat laporan resmi ke Polres Sumba Timur.

Korban berinisial TBM (19), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Timur, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STLP) Nomor: LP/B/299/XII/2025/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 16 Desember 2025.

Dalam laporan polisi, korban menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, di wilayah Kambaniru. Korban dipanggil oleh terlapor berinisial RYG ke toko milik terlapor, tempat korban bekerja sebagai admin.

Saat berada di toko, korban ditanyai terkait dugaan pengambilan uang gas LPG. Dalam situasi tersebut, terlapor kemudian menghubungi suaminya melalui sambungan video call. Korban menyebut, dalam percakapan itu suami terlapor diduga memerintahkan agar korban dipukul.

Atas perintah tersebut, terlapor diduga menyuruh seorang saksi mengambil kabel dan melakukan pemukulan secara berulang kali ke bagian tangan, kaki, dan punggung korban, hingga menyebabkan lebam di beberapa bagian tubuh. Tidak hanya itu, suami terlapor yang masih terhubung melalui video call juga diduga memerintahkan agar rambut korban dicukur hingga botak

Mengetahui kondisi korban yang dinilai berada dalam ancaman keselamatan, GMKI melakukan tindakan penyelamatan darurat pada rentang waktu pukul 24.00 hingga 03.00 WITA. Proses penyelamatan disebut berlangsung dalam situasi mencekam, di mana mahasiswa harus mengamankan korban dari lokasi kejadian guna mencegah terjadinya kekerasan lanjutan.

Setelah berhasil dievakuasi, korban kemudian didampingi GMKI untuk dibawa ke Polres Sumba Timur guna membuat laporan polisi secara resmi, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan hukum.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian menerima pengaduan korban dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

GMKI menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan intimidasi terhadap tenaga kerja terlebih terhadap perempuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. GMKI juga menyerukan keterlibatan lembaga perlindungan perempuan dan anak, LSM, serta instansi pemerintah terkait untuk mengawal kasus ini hingga tuntas serta memastikan pemulihan dan perlindungan korban. | Penulis : Ikzed

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

HUKUM/KRIMINAL

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Laksanakan Sholat Idul Fitri Berjamaah

DAERAH

Polda Riau Tangkap 5 Pegedar 276 Kg Narkotika, 1 Orang Tewas Ditembak

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melakukan Kontrol Keamanan dan Kesehatan Warga Binaan

HUKUM/KRIMINAL

Bus Sekolah Masuk Parit Dan Terbalik, Ini Kata Managemen PT ADEI

HUKUM/KRIMINAL

Pelaku Penganiaya IRT Tidak Ditangkap, Ada Apa Dengan Polsek Payung Sekaki?

HUKUM/KRIMINAL

Warga Kuripan Lombok Barat NTB Rugi Rp200 Juta dalam Transaksi Truk Dam, Laporan ke Polda NTB Belum Berujung

DAERAH

Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok, Tiga Pria Langsung Di Boyong Ke Polres Binjai