SUMBA TIMUR, LENSANUSA. COM — Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Waingapu melakukan aksi penyelamatan darurat terhadap seorang perempuan muda yang diduga menjadi korban penganiayaan dan intimidasi berat di wilayah Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur. Korban kemudian didampingi langsung oleh GMKI untuk membuat laporan resmi ke Polres Sumba Timur.
Korban berinisial TBM (19), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Timur, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STLP) Nomor: LP/B/299/XII/2025/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 16 Desember 2025.
Dalam laporan polisi, korban menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, di wilayah Kambaniru. Korban dipanggil oleh terlapor berinisial RYG ke toko milik terlapor, tempat korban bekerja sebagai admin.
Saat berada di toko, korban ditanyai terkait dugaan pengambilan uang gas LPG. Dalam situasi tersebut, terlapor kemudian menghubungi suaminya melalui sambungan video call. Korban menyebut, dalam percakapan itu suami terlapor diduga memerintahkan agar korban dipukul.
Atas perintah tersebut, terlapor diduga menyuruh seorang saksi mengambil kabel dan melakukan pemukulan secara berulang kali ke bagian tangan, kaki, dan punggung korban, hingga menyebabkan lebam di beberapa bagian tubuh. Tidak hanya itu, suami terlapor yang masih terhubung melalui video call juga diduga memerintahkan agar rambut korban dicukur hingga botak
Mengetahui kondisi korban yang dinilai berada dalam ancaman keselamatan, GMKI melakukan tindakan penyelamatan darurat pada rentang waktu pukul 24.00 hingga 03.00 WITA. Proses penyelamatan disebut berlangsung dalam situasi mencekam, di mana mahasiswa harus mengamankan korban dari lokasi kejadian guna mencegah terjadinya kekerasan lanjutan.
Setelah berhasil dievakuasi, korban kemudian didampingi GMKI untuk dibawa ke Polres Sumba Timur guna membuat laporan polisi secara resmi, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan hukum.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian menerima pengaduan korban dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
GMKI menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan intimidasi terhadap tenaga kerja terlebih terhadap perempuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. GMKI juga menyerukan keterlibatan lembaga perlindungan perempuan dan anak, LSM, serta instansi pemerintah terkait untuk mengawal kasus ini hingga tuntas serta memastikan pemulihan dan perlindungan korban. | Penulis : Ikzed














