Home / TNI/POLRI

Sabtu, 26 April 2025 - 07:50 WIB

Gerebek Dini Hari, Polres Sergai Gagalkan Transaksi 20,19 Gram Sabu, 3 Pria Diamankan

SERGAI | LENSANUSA.COM – Peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai kembali diguncang. Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil membekuk tiga pria dalam aksi penggerebekan pada Rabu (23/4/2025) dini hari, di Dusun I, Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20,19 gram, tiga unit handphone, serta satu unit sepeda motor RX King.

Kapolres Sergai melalui Kasi Humas, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian di bawah pimpinan Kanit I IPDA Joko Winarno,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Target operasi (TO) adalah seorang pria berinisial SS alias Sakti Sinulingga (38), warga Desa Cinta Air, Perbaungan.

Setelah kesepakatan harga dan lokasi, transaksi disepakati berlangsung di salah satu rumah di Dusun I. Sekitar pukul 02.25 WIB, tersangka SS datang bersama dua pria lainnya mengendarai sepeda motor RX King warna hitam BK 6434 RAW.

Petugas yang menyamar langsung meringkus ketiganya saat hendak melakukan transaksi. Ketiga pelaku tersebut yakni:

Dahrul Topansyah Saragih (35), warga Tebing Tinggi, Hery Syahputra (25), warga Medan Tembung, Sakti Sinulingga (38), warga PerbaunganSabu Disimpan di Dalam Lampu Motor

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 20,19 gram. Barang haram itu dibungkus dalam plastik kresek warna biru dan disembunyikan di dalam lampu sepeda motor.

Ketiga tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A alias Agus, yang berdomisili di Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

“Identitas sudah dikantongi. Saat ini Agus berstatus dalam pencarian (DPO),” jelas IPTU Zulfan.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat: penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun.

Polres Sergai menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Jangan ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tutup IPTU Zulfan. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

2 Orang Pria ditangkap  Sat Narkoba Polres Binjai

DAERAH

Ditlantas Polda Riau Berbagi Takjil Dan Ajak Masyarakat Tertip Berlalu lintas 

TNI/POLRI

Kapolres Tapanuli Utara Tinjau Titik Longsor Parmonangan, Pastikan Warga Aman dan Evakuasi Berjalan

TNI/POLRI

Pastikan Kelancaran Arus Mudik, Pos Yan Pangkalan Berandan Gencarkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas

DAERAH

Deklarasi Komitmen Bersama, Rutan Kelas I Medan Siap wujudkan Rutan Terbebas dari Peredaran Narkoba dan Handphone

SUMATERA UTARA

Mobil Porsche Putih Tabrak Tembok Sapta Mapta Polrestabes Medan, Begini Penjelasan Kasatlantas

BERITA NASIONAL

Hadiri HUT Ke-18 SPORC, Kasrem 043/Gatam Mengharapkan SPORC Bekerja Secara Profesional, Peka Dan Responsif Dalam Menghadapi Semua Ancaman Kejahatan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

TNI/POLRI

Bid Propam Polda Sumut bersama Sie Propam Polresta Deli Serdang Gelar Gaktiblin di Polresta Deli Serdang