Home / TNI/POLRI

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:34 WIB

Ini Hasil Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025

MEDAN | LENSANUSA.COM – Polres Pelabuhan Belawan memulai tahun 2025 dengan keberhasilan mengungkap kasus perjudian online pada Selasa (2/1/2025).

Sebanyak 14 tersangka diringkus, terdiri dari satu orang yang berperan sebagai agen dan 13 lainnya sebagai pemain.

Jenis perjudian yang dilakukan adalah judi slot yang diakses secara daring melalui perangkat seluler.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 14 unit ponsel android, 5 charger, dan uang tunai sebesar Rp 626.000.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan F, SIK MH, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polri dalam memberantas perjudian online.

“Polda Sumut terus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online, bukan masalah besar kecilnya tapi dampak yang ditimbulkannya tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga kehidupan sosial, “ujar Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (08/01/2025).

Sebagai langkah preventif, Polri menggiatkan berbagai program, seperti penyuluhan di tempat-tempat ramai dan lokasi pengisian pulsa atau dompet digital, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online.

Selain itu, program Goes to Campus juga dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai dampak negatif serta konsekuensi hukum dari praktik ini.

Sosialisasi melalui media sosial dan kerja sama dengan Dinas Komunikssi dan Digital, organisasi masyarakat dan agama juga terus dilakukan guna memberantas perjudian online secara menyeluruh.

Ditreskrimsiber Polda Sumut turut berperan aktif dengan melakukan patroli siber untuk mendeteksi situs-situs perjudian online, yang kemudian diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara prediktif, responsif, dan transparan, untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat, “pungkas Kombes Pol. Hadi Wahyudi.ungkap ke media (Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Kompak, Kapolresta Bandar Lampung Bersama Dandim 0410 Pimpin Bakti Sosial Di Lokasi Terdampak Banjir

DAERAH

Pesta Kembang Api Penutupan PON XXI Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Deli Serdang Sumatera Utara

LANGKAT

Polres Langkat Tingkatkan Patroli Harkamtibmas OMB Pastikan Tahapan Pemilu Aman

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Tindak Tegas 3.833 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Zebra Progo 2024

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Tebar Kasih dan Peduli Generasi Bangsa

PEKANBARU

Kapolda Riau Silaturahmi dan Buka Bersama “Khusus WMPR”, Begini Tanggapan PPRI

TNI/POLRI

Polda Sumut Tak Pandang Bulu, Tiga Tempat Hiburan Malam Direkomendasikan Tutup Usai Terbukti Jadi Sarang Narkoba

BERITA NASIONAL

Simpan 81 Gram Sabu Siap Edar, Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Diringkus Polisi