Home / HUKUM/KRIMINAL

Minggu, 19 Februari 2023 - 22:15 WIB

Jaksa Agung RI Konferensi Pers Terkait Membangun Kesadaran Hukum dari Desa

Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H.

Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H.

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Jaksa Agung, ST. Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., gelar konferensi pers terkait amanat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Minggu (19/2/2023).

Burhanuddin menjelaskan, melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan secara berkelanjutan akan mewujudkan Undang-undang Desa No.6 tahun 2014 dalam upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.

Pembangunan desa menjadi kewenangan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan pemerintah pusat sebagai motivator dan fasilitator dalam percepatan. Berbagai langkah telah dilakukan salah satunya adalah memberikan porsi besar dengan mengucurkan dana desa yang kehadirannya diharapkan dapat menjadikan sumber pemasukan desa meningkat demi mengatasi permasalahan guna mencapai kesejahteraan masyarakat.

Lanjutnya, sejak 2015 dana desa telah disalurkan dan hasilnya pun sudah terlihat seperti telah
terbangunnya jalan desa, jembatan, pasar desa, fasilitas air bersih, sumur, embung, irigasi, dan sarana olahraga. Pembangunan yang bersumber dari dana desa tersebut semakin menegaskan komitmen Presiden RI Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran, perbatasan, dan desa. Oleh karena itulah, yang dibangun bukan hanya jalan tol, bandara, atau pelabuhan saja, melainkan juga infrastruktur skala kecil yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa. Pembangunan desa ini tentu membutuhkan dana desa yang sangat besar sekali, dan pengelolaannya harus menggunakan prinsip kehati-hatian.

Demi mendukung program Presiden RI Joko Widodo dalam membangun desa, Kejaksaan RI
sebagai Aparat Penegak Hukum turut berperan serta, yakni diimplementasikan dengan menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah. Tujuan dari nota kesepahaman ini yaitu memberi kepastian/kejelasan
terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak
Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain Nota Kesepahaman tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengeluarkan Surat
Khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa Dalam surat edaran tersebut, Jaksa Agung pada pokoknya memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi berserta jajaran untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Jaksa Agung juga meminta program Jaga Desa yaitu Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat sehingga jika hal ini dilakukan, maka akan mengurangi mafia tanah di tingkat desa. Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.

Jaksa Agung juga mengatakan perlu sosialiasi Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat desa dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kejaksaan Negeri setempat dalam kapasitas selaku penegakan hukum terpadu (gakkumdu) dalam tindak pidana Pemilu, sehingga tahun politik dapat berjalan kondusif dengan menjaga netralitas dan demokratisasi di tingkat desa.*

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kajati dan Kapolda Sumut Mediasi Terdakwa Erlina Zebua Dengan Terdakwa

BERITA NASIONAL

Pengadilan TIPIKOR Jakarta Pusat Gelar Sidang Dakwaan Terhadap Para Terdakwa Perkara Satelit Slot Orbit 123° BT

HUKUM/KRIMINAL

Staf Ahli Bidsos Kemenkumham Sambangi Rutan Kelas I Medan

HUKUM/KRIMINAL

Kajati Riau Ikuti Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

DAERAH

Tunggu Pembeli, NS Ditangkap Team Opsnal Polsek Bilah Hilir Dirumahnya 

DAERAH

Langsung Praktek di Lapangan, CPNS Lapas Pekanbaru Mulai Dilibatkan Dalam Razia Kamar Hunian Warga Binaan

HUKUM/KRIMINAL

Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tipikor Jembatan Enok

HUKUM/KRIMINAL

Gedung RSUD 6 Lantai Mangkrak , AMIR Minta KPK Segera Turun ke Rokan Hulu