Home / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis lakukan Pemusnahan Melalui Seksi Pemulihan Aset, Dan Pengelolaan Barang Bukti ( PAPBB )

BENGKASIL | LENSANUSA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (6/8/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan secara simbolis di halaman kantor Kejari Bengkalis dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, S.H., M.H., serta dihadiri para Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) di lingkungan Kejari Bengkalis.

Pejabat Forkopimda sedang melakukan pemusnahan Barang Bukti dengan cara di blender.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas proses hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang tidak lagi dibutuhkan di pengadilan,” tegas Kajari Bengkalis, Nadda Lubis, di hadapan media.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 138 perkara, terdiri dari: 108 perkara Narkotika, 17 perkara Orang dan Harta Benda, 12 perkara Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya, 1 perkara Kepabeanan.

Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain: 1.725,08 gram shabu-shabu, 180,34 gram ganja, 192 butir ekstasi, Senjata tajam (eggrek, kapak, linggis, senjata rakitan, pisau sangkur), Barang bekas (114 karung pakaian, alat dapur, pecah belah, 2 ball bantal, 150 slop rokok ilegal, dan 70 unit ponsel)

“Kami ingin menunjukkan bahwa semua proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.

Menurut Nadda Lubis, langkah ini juga merupakan bagian dari strategi Kejari Bengkalis dalam menjaga penerimaan negara serta mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional.

Pemusnahan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Bengkalis dalam menegakkan hukum yang adil, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dan di bakar, sebagian barang bukti seperti Telepon Genggam, palu, besi dan beberapa jenis BB lain di Musnahkan dengan cara di gerinda dan di pukul dengan palu** (Dilla)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

DJP PERKOKOH SEMANGAT KEMERDEKAAN DENGAN DOA BERSAMA LINTAS AGAMA UNTUK PENERIMAAN NEGARA

HUKUM/KRIMINAL

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya

DAERAH

Disnakertrans Riau Bentuk Tim , Aktivis Buruh Riau,Roni Agustian, Berikan Apresiasi dan Dukungan 

HUKUM/KRIMINAL

Kakanwil Kemenkumham Sumut Berikan Penguatan Terkait Tusi Pengamanan Pemasyarakatan di Rutan

DAERAH

Karutan Kelas I Medan Cek Satu Persatu Warga Binaan Baru

HUKUM/KRIMINAL

Tak Terima Ditegur, Pria Pengangguran Aniaya Anak Pimred Media di Bulan Ramadhan

DAERAH

Polsek Na IX-X Tangkap Dua Pelaku Bongkar Toko Jam di Desa Kampung Pajak Labura

HUKUM/KRIMINAL

BAKSO RUTAN Bersama Rutan Kelas I Medan Peringati Hari Pengayoman Ke-79