Home / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis lakukan Pemusnahan Melalui Seksi Pemulihan Aset, Dan Pengelolaan Barang Bukti ( PAPBB )

BENGKASIL | LENSANUSA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (6/8/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan secara simbolis di halaman kantor Kejari Bengkalis dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, S.H., M.H., serta dihadiri para Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) di lingkungan Kejari Bengkalis.

Pejabat Forkopimda sedang melakukan pemusnahan Barang Bukti dengan cara di blender.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas proses hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang tidak lagi dibutuhkan di pengadilan,” tegas Kajari Bengkalis, Nadda Lubis, di hadapan media.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 138 perkara, terdiri dari: 108 perkara Narkotika, 17 perkara Orang dan Harta Benda, 12 perkara Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya, 1 perkara Kepabeanan.

Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain: 1.725,08 gram shabu-shabu, 180,34 gram ganja, 192 butir ekstasi, Senjata tajam (eggrek, kapak, linggis, senjata rakitan, pisau sangkur), Barang bekas (114 karung pakaian, alat dapur, pecah belah, 2 ball bantal, 150 slop rokok ilegal, dan 70 unit ponsel)

“Kami ingin menunjukkan bahwa semua proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.

Menurut Nadda Lubis, langkah ini juga merupakan bagian dari strategi Kejari Bengkalis dalam menjaga penerimaan negara serta mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional.

Pemusnahan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Bengkalis dalam menegakkan hukum yang adil, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dan di bakar, sebagian barang bukti seperti Telepon Genggam, palu, besi dan beberapa jenis BB lain di Musnahkan dengan cara di gerinda dan di pukul dengan palu** (Dilla)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Laksanakan Sholat Idul Fitri Berjamaah

HUKUM/KRIMINAL

Kritik Pedas untuk Polres Sumba Timur: Rakyat Kecil Dijemput Paksa, Prosedur Hukum Dikangkangi

DAERAH

Pengaturan Lalu Lintas Di Pagi Hari, Bentuk Pelayanan Polri Kepada Masyarakat

BERITA NASIONAL

Kejagung RI Perikasa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Tebar Manfaat di IMIPAS PEDULI 2025: Kesehatan, Donor Darah, hingga Bansos

BERITA NASIONAL

Aksi Bejat Pria di Kecamatan Tanjung Raja Cabuli Bocah 13 Tahun, Pelaku Iming-imingi Uang ke Korban

HUKUM/KRIMINAL

Kejari Kuansing Tahan Eks Kepala Bappeda dan Kabag Pertanahan

HUKUM/KRIMINAL

Agen BRILink Diduga Tipu Penerima Manfaat PKH di Sumba Barat