Home / Uncategorized

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:26 WIB

Kejari Bengkalis berkomitmen menegakkan hukum yang humoris dengan pendekatan keadilan restoratif.

BENGKALIS –  LENSANUSA.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang humanis dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini dibuktikan melalui penghentian penuntutan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga tersangka, yakni Eri Yanto alias Eri Lelek, Feri Hendra Hamid alias Feri, dan Junaidi alias Adi.

Keputusan ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI setelah dilakukan ekspos secara virtual pada Selasa (21/1) di Ruang Vicon lantai 2 Kejari Bengkalis.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada sejumlah alasan penting. Antara lain, para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak terlibat dalam jaringan sindikat narkoba.

“Ini adalah kali pertama mereka melakukan tindak pidana,” ujar Resky didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Marulitua Johannes Sitanggang.

Lanjut Resky, para tersangka telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan mereka dikenal sebagai pribadi baik, aktif dalam masyarakat, serta rajin beribadah.

Selain itu, keluarga dan masyarakat sekitar telah berkomitmen untuk mendukung serta mengarahkan para tersangka agar menjadi individu yang lebih baik di masa mendatang.

“Langkah ini kami ambil setelah melakukan profiling mendalam terhadap kehidupan para tersangka,” lanjut Kasi Intel.

“Keputusan ini juga sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021,” sambung Resky.

Sebagai tindak lanjut, ketiga tersangka akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam. Selama proses ini, Kejari Bengkalis akan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai rencana.

“Keadilan restoratif bukan sekadar memberikan pengampunan, tetapi memastikan pelaku mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri. Ini adalah wujud komitmen kami dalam mewujudkan rasa keadilan yang sesungguhnya di masyarakat Kabupaten Bengkalis,” tambah Resky Pradhana Romli.

Langkah Kejari Bengkalis ini disambut baik oleh masyarakat sekitar, yang berharap pendekatan ini mampu menciptakan harmoni sosial tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum. Namun, Resky juga menegaskan bahwa pendekatan ini tidak memberi ruang bagi para pelaku untuk mengulangi tindak pidana serupa di masa mendatang.

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Hadiri Diskusi, Kasiter Kasrem 043/Gatam Sampaikan Materi Pada Mahasiswa IIB Darmajaya Lampung

BERITA NASIONAL

Giat Jumat Curhat di Masjid Muhajirin Desa Mekar Sari, Ini Himbauan Kapolsek Rantau Alai

Uncategorized

Kapolri Pastikan Siap Amankan Kepulangan Kepala Negara dan Delegasi KTT ASEAN

Uncategorized

Pelaku UMKM DIY Terdampak Covid-19 Kembali Gelar Aksi Damai , Minta Aset Tak Dilelang Bank

DI YOGYAKARTA

Gapoktan “Dwi Karsa” Gelar Wiwit Ageng Sebagai Salah Satu Pelestarian Budaya dan Pendukung Ketahanan Pangan Nasional

DAERAH

Danrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Dewan Pimpinan PPI Masa Bhakti 2023-2028

Uncategorized

Cooling System Pilkada 2024 Polres Langkat Gelar Tabligh Akbar

Uncategorized

Raih Penghargaan IKPA dengan Nilai Sempurna, Lapas Narkotika Rumbai Bertekad Terus Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Keuangan Negara