Home / BERITA NASIONAL / DKI JAKARTA

Senin, 27 Februari 2023 - 23:41 WIB

Kejari Jakarta Selatan Resmi Eksekusi Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Bharada Eliezer Bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan

Bharada Eliezer Bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana. Senin, (27/02/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Usai dilakukan registrasi terhadap Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan.

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Polres Deli Serdang Gelar Apel Operasional Polisi RW

DI YOGYAKARTA

Secara Aklamasi Miswanto AW Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Pancasila PAC Dlingo periode 2024 – 2027

DAERAH

Kapolres Labuhanbatu Kunjungi Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Pulo Padang

BERITA NASIONAL

Kapolsek Rantau Alai Bersama Anggota dan Masyarakat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan

BERITA NASIONAL

Pertama di Ogan Ilir, Tim Densus 88 Gelar Sosialisasi di SMA Negeri 1 Kandis

DI YOGYAKARTA

Pria Ditemukan Meninggal di Kontrakan Bangunjiwo Bantul, Diduga Karena Sakit

DI YOGYAKARTA

PDAM Bantul pastikan Layanan Air Aman saat Libur Lebaran

MEDAN

AKBP Oloan Siahaan Di nonaktifkan dari jabatannya selama 1 bulan, guna menjalani pemeriksaan