Home / BERITA NASIONAL / DKI JAKARTA

Senin, 27 Februari 2023 - 23:41 WIB

Kejari Jakarta Selatan Resmi Eksekusi Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Bharada Eliezer Bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan

Bharada Eliezer Bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana. Senin, (27/02/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Usai dilakukan registrasi terhadap Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan.

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

PPRI Akan Laporkan Binsar Sianipar ke Bareskrim Mabes Polri Atas Dugaan Menguasai Lahan Dalam Kawasan Hutan

LANGKAT

Polres Langkat memperingati Hari Bela Negara Ke-75 Tahun 2023

DAERAH

Polsek Belawan Tangkap Pelaku Pungli di Pulau Sicanang, Uang Dipakai Beli Narkoba

BERITA NASIONAL

Brimob Siapkan Dapur Lapangan di Bakauheni dan Panjang Secara Gratis Buat Makan Pemudik

SUMATERA UTARA

Ops Lilin Toba 2023 Polresta Deli Serdang Gelar Tes Urin Terhadap Awak Maskapai Penerbangan dan Masinis di Bandara KNIA

DI YOGYAKARTA

Kapolri Hadiri Pekan Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Serukan Peran Generasi Muda untuk Indonesia Emas 2045

DAERAH

Kompol Andika Temanta Purba, Klarifikasi Tindakan Tiilang Seorang Pengendara Motor di Jalan Pandu Baru Ini

DI YOGYAKARTA

Forkompinda Bantul Serahkan Bantuan Sosial untuk Mbah Tupon Korban Mafia Tanah !