Home / BERITA NASIONAL / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 22:28 WIB

Ketua DPC LSM KCBI Nias Barat Akan Melaporkan Kepala SMKN 1 Lahomi di Kejari Gunungsitoli

NIAS BARAT | LENSANUSA.COM – Berdasarkan laporan hasil temuan BPK Republik Indonesia terhadap Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN-1) Lahomi ditemukan kerugian negara maka direkomendasikan kepada Ispetorat Provinsi dan Kepada Dinas Pendidikan Sumatera Utara agar disetorkan temuan itu di kas negara.

Mirisnya, Sosiologi Hia selaku Kepala SMKN 1 Lahomi Kabupaten Nias Barat, tidak mengindahkan rekomendasi berupa pengembalian uang yang mencapai Rp 515.596.000 dari temuan BPK RI TA 2015 sebesar Rp 405.911.000 dan temuan TA 2022 Rp 109.685.000.

Hal itu dibenarkan Sosiologi dan tidak menapik saat awak media bersama Ketua LSM KCBI Nias Barat mempertanyakan hasil temuan itu, Rabu (25/10/2023).

Lalu Sosiologi mengatakan bahwa akan mengajukan permohonan pinjaman di Koperasi dan di Bank Sumut untuk membayarkan rekomendasi tersebut.

Kepala Cabang Dinas Pendindikan Wilayah Kepulauan Nias, Yasokhi Hia saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp di nomor 0852 xxxx xxxx terkait temuan itu mengatakan telah dikembalikan ke kas negara.

“Sudah dikembalikan ke kas negara kurang lebih 100 juta, namun kasnya kurang jelas. Coba tanya kembali,” ucapnya.

Pernyataan Yasokhi sendiri bertolak belakang dengan pernyataan Sosiologi. Kata Sosiologi Hia belum menyetorkan dana itu ke kas negara sedangkan Yasokhi Hia mengaku sudah disetorkan ke kas negara.

Hingga berita ini tayang, belum diketahui siapa diantara kedua pejabat publik itu yang berbohong.

Menanggapi hal itu, LSM KCBI berencana melaporkan Sosiologi Hia di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas dugaan Korupsi Dana Bos pada TA 2015 dan TA 2022 serta dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan berdasarkan;
1. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi perubahan Nomor jo.20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Undang-Undang No 17 tahun 2003 Tentang Organisasi.
3. Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik.

Dengan dasar pertimbangan Undang-Undang No.30 tahun 2002 Huruf C tentang tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat 1, dan pasal 20 Undang-Undang Negara Republik indonesia Tahun 1945.

Reporter: SH.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kasus Pengeroyokan Pasutri Masuk Tahap Penyidikan, Keluarga Korban Beri Apresiasi

DI YOGYAKARTA

Sah !! DPP PDIP Resmi Beri Rekomendasi ke Joko Purnomo-Rony Wijaya di Pilkada Bantul 2024

DI YOGYAKARTA

Kapolda DIY Hadiri Groundbreaking Pembangunan Gedung DPRD DIY

BERITA NASIONAL

Bupati : Untuk Menata Kehidupan Lebih Baik

BERITA NASIONAL

Pemerintah Provinsi Lampung Melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Melakukan Langkah Nyata Dalam pembangunan Bidang Perikanan

DI YOGYAKARTA

TMMD Sengkuyung Kodim 0729/Bantul Tahap IV Tahun 2025 Mulai Digelar di Bawuran Pleret

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Luruskan Fakta Penangkapan Lima Pelaku Judi Online

NUSA TENGGARA TIMUR

Angin Puting Beliung Melanda Desa Kota Kawau, 5 Rumah Warga Rusak