Home / BENGKALIS / DAERAH

Minggu, 18 Januari 2026 - 06:49 WIB

Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Desak APH Periksa Direktur BUMDes Palkun

BENGKALIS | LENSANUSA.COM – Dugaan penyalahgunaan anggaran dan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sejahtera Bersama di Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis, kini menjadi sorotan tajam. Jumadi, Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW-MOI) Kabupaten Bengkalis, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan.

Persoalan ini mencuat setelah Direktur BUMDes Palkun, Usman, diduga tidak transparan dalam mengelola anggaran modal tahun 2023 hingga 2025. Selain itu, pihak BPD Desa Palkun melaporkan adanya ketidaksinkronan data aset desa yang dikelola oleh BUMDes.

Temuan dan Keluhan Ketua BPD

Ketua BPD Desa Palkun, Sulaiman, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan. Ia menyebut Direktur BUMDes cenderung bungkam saat dimintai pertanggungjawaban. Beberapa poin utama yang disoroti meliputi:

  • Mangkir dari Evaluasi: Direktur BUMDes tidak menghadiri rapat evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 yang digelar pada Rabu (07/01/2026) di Balai Pelatihan Desa.

  • Aset Kendaraan: Hingga saat ini, satu unit mobil L-300 milik BUMDes belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah desa.

  • Kehilangan Tabung Gas: Ditemukan ketidaksesuaian data tabung gas LPG. Dari total 532 tabung, dilaporkan hanya tersisa 205 tabung.

  • Laporan Keuangan: Belum adanya laporan berita acara penggunaan anggaran (2023-2025) untuk unit usaha seperti Brilink, USP, dan Program Ketahanan Pangan.

“Kami akan memanggil kembali Direktur BUMDes pada Senin mendatang. Jangan sampai BUMDes Sejahtera Bersama ini malah menjadi ‘Sejahtera Pribadi’,” tegas Sulaiman.

Penjelasan PJ Kepala Desa

PJ Kepala Desa Palkun, Tarmizi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya polemik tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak desa telah menyalurkan anggaran sebesar Rp163.000.000 ke rekening BUMDes, namun proses pencairan selanjutnya ditangguhkan karena menunggu uji kelayakan dari tim desa serta proses penjaringan pengelola baru.

Tarmizi mengingatkan bahwa penahanan laporan aset tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021 yang menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas.

Desakan PW-MOI Kabupaten Bengkalis

Menanggapi hal ini, Jumadi selaku Ketua DPD PW-MOI Bengkalis mengecam keras tindakan Direktur BUMDes jika terbukti sengaja menghambat laporan aset.

“Direktur BUMDes bukan raja. Ada aturan dan mekanisme yang jelas. Jika laporan aset ditahan tanpa alasan sah, itu jelas penyalahgunaan wewenang dan berdampak pada hajat hidup masyarakat. Kami meminta pihak Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan,” ujar Jumadi.

Informasi tambahan menyebutkan bahwa Usman telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Direktur BUMDes. Namun, PJ Kepala Desa belum mengesahkan pengunduran diri tersebut sebelum seluruh pertanggungjawaban aset dan keuangan diselesaikan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Usman selaku Direktur BUMDes untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. */Kabul.

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Satpol PP Pekanbaru Bakal Gelar Rapat Terpadu Penataan PKL

BENGKALIS

Bupati Bengkalis Lantik 171 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis 

PEMERINTAH

Dukung Talenta Digital, Pemkab Rohil Gelar Turnamen Mobil Legend Piala Bupati Rohil Cup 2023

PEKANBARU

Apel Gelar Pasukan Satgas, Linmas Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Kota Pekanbaru untuk Sukseskan Pemilu 2024

DAERAH

Karang Taruna Kecamatan Langkapura Adakan Bakti Sosial Donor Darah Dan Tablikh Zikir

DAERAH

KKKS Kabupaten Kampar Adakan Muslub Membahas Tentang AD/ART KKKS Kabupaten Kampar

DAERAH

Dukungan dari Kapitra dan 180 pengacara lainnya tentunya menjadi suntikan semangat bagi tim pemenangan Ida Yulita Susanti.

DAERAH

Berobat Gratis Pakai KTP, Pj Wako Luncurkan Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah