Sumba Timur || LENSANUSA.COM – Pelaksanaan keadilan di Indonesia semakin meningkat dengan adanya akses keadilan bagi masyarakat.
Tak terkecuali bagi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh inisial DR, DBL, ODT,HML,dan SKM. Untuk mengawal kasus tersebut, pemberi kuasa, korban Demaris Utu Lendi, memberikan surat kuasa khusus kepada Ketua DPK LBH LI-TIPIKOR Kabupaten Sumba Timur, Stepanus Liti Djawa.
Dalam surat kuasa khusus, PIHAK PERTAMA memberikan kuasa khusus kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan pendampingan dan mewakili pemberi kuasa pada pemberian keterangan sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan.
Kejadian penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami oleh korban terjadi pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 16.00 WITA yang kejadiannya beralamat di Desa Karita, Kecamatan Tabundung, Sumba Timur – Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, Pihak Pertama memberikan Kuasa Penuh kepada Pihak Kedua untuk menandatangani semua surat-surat yang dibutuhkan dan melakukan pendampingan hukum pada kasus tindak pidana tersebut di atas, mulai dari tingkat Kepolisian Satreskrim Polres Sumba Timur sampai ke tingkat Pengadilan Negeri Waingapu.
Surat Kuasa Khusus ini dibuat pada tanggal 27 September 2023 di Waingapu dan ditandatangani diatas materai 10.000 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Hal ini dilakukan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan memperoleh hak substitusi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.(*Ikzed )