Home / TNI/POLRI

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:46 WIB

Lagi dan Lagi, Apresiasi Polsek Medan Labuhan Berhasil Menangkap Residivis Ranmor

MEDAN | LENSANUSA.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Labuhan di bawah pimpinan Kapolsek KOMPOL T Sibuea, melalui Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H. kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap Tindak Pidana Pasal 363 KUHP.
Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari adanya 2 Laporan Polisi yang masuk, dengan Pelapor atas nama Sulastri yang beralamat di Jalan Titi Pahlawan No. 91, Lk. V. Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dan Pelapor atas nama M. Reza, yang beralamat di Jalan Veteran Psr. X Gg. Rahmat. Dusun VIIA. Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/257/IV//2025/SPKT/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATRA UTARA. dan LP/B/230/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATRA UTARA. yang tercatat di Polsek Medan Labuhan.

Kronologi Penangkapan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Titi Pahlawan No. 91 Lk.V Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario 150 Warna Hitam BK 4451 AFQ, yang mana Pelapor mengalami kerugian sebesar 12 Juta Rupiah.

Berdasarkan keterangan dari Pelapor, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang dipimpin IPTU DR. Hamzar Nodi segera bergerak cepat. Melakukan penyidikan dan Jarkap (Kejar Tangkap) terhadap Pelaku, hingga pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku berinisial M. Irpan alias Aseng (24) di Pasar 1 Rel, Komplek Bea Cukai, Gg. CIA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Bahkan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku mengaku telah beraksi beberapa kali di Wilayah Hukum Polsek Medan Labuhan dan Pelaku juga merupakan Residivis Kasus Penipuan dan atau Pengelapan Sepeda Motor pada tahun 2023 dan di Vonis 2 Tahun, saat dilakujan pengembangan Pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan Petugas, berdasarkan hal tersebut dilakukanlah tindak tegas dan terukur.

Dimana Modus Operandi Pelaku, mengambil Sepeda Motor milik Orang-orang yang dikenalnya pada saat Rumahnya Kosong, adapun Barang Bukti yang diamankan dari tangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Jupiter BK 3421 SU

Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL T. Sibuea, melalui Kanit Reskrim IPTU DR. Hamzar Nodi SH.MH. menyampaikan apresiasi atas kerja keras Anggota dan partisipasi dari Masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan, Terima kasih kepada Warga yang terus aktif mendukung tugas-tugas kepolisian” tegasnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Labuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.  (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Pangean Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

BERITA NASIONAL

Mewakili Kapolsek, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai Hadiri Giat SI JUMPUTAN di Desa Lebung Bandung

BERITA NASIONAL

Nuzulul Qur’an 1445 H/2024 M, Danrem 043/Gatam Jadikan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup Untuk Di Dunia Dan Akhirat

TNI/POLRI

Kemenko Polkam Apresiasi Polda Sumut: Operasi Pekat Toba 2025 Tindak Tegas Premanisme

SUMATERA UTARA

Personil Polres Langkat Amankan Kegiatan Launching Jingle dan Maskot Pilkada 2024

LANGKAT

Persiapan Menghadapi Puncak Pemilu 2024, Kapolres Langkat Pimpin Simulasi PAM TPS

DAERAH

Tegaskan Transparansi, Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Isu Setoran Narkoba

TNI/POLRI

Polda Sumut Pastikan Pengamanan Hari Buruh Secara Humanis