Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:58 WIB

LAMR Minta Hasil PKH Beri Hak Masyarakat Adat Paling Kecil 30 Persen

Oplus_131072

Oplus_131072

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sangat mendukung Satuan Tugas (Satgas) yang sudah melakukan penindakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Riau. Terkait hal itu, diminta hasil penertiban ini harus memberi hak masyarakat adat paling kecil 30 persen.

LAMR melalui Tim Perjuangan Hak-Hak Masyarakat Adat yang diketuai Datuk H. Tarlaili, menyebutkan kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit dan sudah ditertiban itu ada hak masyarakat adat, dan suatu kewajaran jika

menuntut pembagian paling kecil 30 persen dari perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan.

“Hak masyarakat adat paling kecil 30 persen itu, bisa saja dibagikan baik itu berupa saham atau berupa fisik lahan. Metode pembagiannya dapat dimusyawarahkan,” ucap Datuk H.Tarlaili, Jumat (21/03/2025).

Datuk Tarlaili menyebutkan, adapun landasan masyarakat adat mendapat hak 30 persen itu bisa dipandang dari ungkapan adat yang berbunyi; “ka ladang babungo padi, ka rimbo ba bungo kayu, ka air bekarang ikan.”

Dijelaskan Datuk Tarlaili, bahwa ungkapan ini menunjukan basis ekonomi sosial budaya dan spiritual masyarakat hukum adat. “Jadi, tidak ada alasan Masyarakat adat tidak mendapatkan bagian 30% dari hasil kebun yang disita pemerintah itu,” ucap Datuk Tarlaili.

Disebutkan Datuk Tarlaili, selama ini akibat aktivitas perkebenunan sawit di kawasan hutan sudah merusak kearifan masyarakat adat. Padahal, hutan merupakan basis kehidupan masyarakat adat, karenanya masyarakat harus diperhatikanoleh pemerintah.

Dalam pertemuan dengan Gubernur Riau Abdul Wahid, sepekan lalu, tim perjuangan hak-hak masyarakat adat yang dibentuk LAMR diminta untuk melakukan pemetaan terlebih dahulu, mana saja wilayah masyarakat adat tersebut. Sebab, selama ini jika berurusan dengan perjuangan hak masyarakat adat selalu terbentur mana saja wilayahnya.

“Tentunya hal ini LAMR lebih tau, dan saya siap bersama-sama untuk berjuangan demi kepentingan masyarakat adat,” kata Gubernur Wahid ketika itu.

Adanya penetiban kawasan hutan di Provinsi Riau yang dilakukan Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo, adalah sebagai tindaklanjut lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025, tentang penertiban hutan kawasan. “Adanya Perpres ini, kita LAMR sangat menyambut baik karena diharapkan dengan peraturan ini semakin jelas penegakan hukum dan dapat memberi hak masyarakat adat,” ucap Datuk Tarlaili.

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Diskominfo Pekanbaru Bekerjasama Ombudsman RI Tingkatkan Pelayanan Pengaduan Publik

DAERAH

Bekerja Di RSD Madani, ASN Diharapkan Bekerja Sesuai Tupoksi

DAERAH

Lakukan Kunjungan Ke Polkam, Pemda Kampar Support Polkam Untuk Maju dan Berkembang

DAERAH

Konsisten Berantas Peredaran Narkoba dan Modus Penipuan, Lapas Pekanbaru Terus Intensifkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan

DAERAH

Kelompok Tani Berkah Alam Purnama Bersama Polsek Kempas dan Bhayangkari Tanam Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan.

DAERAH

Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba di Singingi Hilir

PEMERINTAH

Massa Buruh Gelar Aksi Demo di Kantor Bupati Siak

BERITA NASIONAL

Polda Sumut Gelar Rekonstruksi kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu