Home / HUKUM/KRIMINAL / KUANTAN SINGINGI

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:32 WIB

Lapdu Desa Beralo Dilimpahkan ke APIP, LSM PENJARA INDONESIA Desak Inspektorat Kuansing Transparan dan Tidak “Masuk Angin”

Foto: Tim DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau saat berkunjung ke Kajari Kuansing, (11/12/25).

Foto: Tim DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau saat berkunjung ke Kajari Kuansing, (11/12/25).

TELUK KUANTAN | LENSANUSA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menindaklanjuti laporan pengaduan yang dilayangkan oleh DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Indonesia Provinsi Riau. Tindak lanjut tersebut tertuang dalam surat resmi nomor B-3320/L.4.18/Fd.1/12/2025 yang menyatakan bahwa pihak Kejaksaan telah mengirimkan Surat Permintaan Koordinasi kepada APIP Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi.

Laporan tersebut kini berada di meja Inspektorat untuk dilakukan telaah internal sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil oleh korps Adhyaksa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia, Relas, memberikan pernyataan tegas terkait proses yang sedang berjalan. Meskipun mengapresiasi respons Kejari, Relas memberikan catatan kritis dan desakan kepada pihak Inspektorat Kuansing.

Foto: Relas, Ketua LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau.

Tanggapan Profesional dan Desakan Keras

“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Kuansing. Secara prosedural, kami menghormati langkah koordinasi antara Kejaksaan dan APIP. Namun, kami perlu mengingatkan bahwa proses di Inspektorat seringkali menjadi titik krusial yang menentukan apakah sebuah kasus akan berlanjut atau justru menguap,” ujar Relas saat ditemui di Pekanbaru (22/01/2026).

Relas menekankan tiga poin utama desakan kepada Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi:

  1. Transparansi dan Akuntabilitas: “Kami mendesak Inspektorat untuk bekerja secara profesional dan transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik dan kami selaku pelapor menunggu hasil audit atau koordinasi tersebut dalam waktu yang wajar.”

  2. Jangan Menjadi “Bumper” Pelanggaran: “Kami mengingatkan APIP agar menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal yang objektif, bukan justru menjadi tempat berlindung atau ‘bumper’ bagi aparatur yang diduga melakukan penyimpangan. Kami tidak ingin koordinasi ini hanya menjadi alasan untuk mengulur-ulur waktu.”

  3. Kepastian Hukum: “Jika Inspektorat menemukan adanya kerugian negara atau pelanggaran administrasi yang mengarah ke pidana, segera kembalikan rekomendasinya ke Kejari. Jangan sampai proses di APIP berhenti tanpa kejelasan (SP3 terselubung).”

Relas menambahkan bahwa LSM PENJARA Indonesia akan terus memantau pergerakan berkas ini. “Jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata dari Inspektorat, kami akan melayangkan surat desakan resmi atau melakukan aksi audiens ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan lambatnya penanganan ini ke Kejaksaan Tinggi Riau,” tegasnya.

Surat pemberitahuan dari Kejari Kuansing yang ditandatangani oleh Mohammad Harun Sunadi tersebut juga ditembuskan ke pimpinan Kejati Riau, menandakan bahwa laporan ini mendapat atensi serius dari tingkat provinsi. (*/HS)

Sumber: DPD LSM PENJARA INDONESIA RIAU.

Share :

Baca Juga

ADVERTORIAL

Cek Ruang Tahanan, Kapolres Kuansing Pastikan Keamanan Kondisi Para Tahanan Sehat dan Lengkap 

DAERAH

Karutan Kelas l Medan Terima Kunjungan Staf Khusus Menkumham dan Media

DAERAH

Dua Kejari type B Di wilayah Hukum Kejati Riau,naik kelas jadi type A

KUANTAN SINGINGI

Bupati Kuansing Buka Turnamen Sepak Bola Koto Baru Cup

DAERAH

Amankan Objek Wisata Pantai, Polairud Polres Sibolga Gencarkan Patroli Keselamatan

HUKUM/KRIMINAL

Pengadilan Negeri Tolak Gugatan dari Tersangka Perkara Korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Pringsewu 

HUKUM/KRIMINAL

Kapolres Langkat Hadiri Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Eintracht

KUANTAN SINGINGI

Resmi, 35 Anggota DPRD Kuansing Periode 2024 – 2029 Dilantik