Home / BENGKALIS / HUKUM/KRIMINAL

Minggu, 19 Mei 2024 - 11:16 WIB

Lebih dari 8,1juta Barang Rokok & BKC ilegal Dimusnahkan. ( BMMN )

LENSANUSA.COM | Bengkalis,minggu 19 may -24, Bea Cukai Bengkalis melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang berupa Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Tembakau Iris (TIS) serta Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

 

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada kamis 16 may 2024 .

 

“Untuk Rokok Ilegal dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin, dilindas menggunakan alat berat terhadap MMEA, TIS dan HPTL dilakukan pemusnahan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, serta tehadap keseluruhan BMMN yang telah dipotong dan dilindas tersebut akan ditimbun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Pakning.

 

Pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil penindakan periode tahun 2022 hingga 2023 dengan rincian barang yang dimusnahkan berupa 8.126.296 batang Rokok Ilegal, 382 Liter MMEA, 12,500 Gram TIS (Tembakau Iris) dan 40 Pcs Liquid Rokok Elektrik dengan total nilai barang sebesar Rp. 10.421.185.840 (Sepuluh miliar empat ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah).

 

Dengan Penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 5.613.674.612 (Lima miliar enam ratus tigas belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus dua belas rupiah).

 

 

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut’ penyelesaian barang-barang hasil penindakan oleh Bea Cukai.

 

Kegiatan ini sebagai wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat. Serta kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum, Instansi Vertikal Lainnya serta Masyarakat yang telah berperan aktif mendukung peran dan tugas kami.” Ujar Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo**

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Saterskrim Polres Sergai

BENGKALIS

Anggota DPRD Hadiri Pelantikan IPMR Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS

Acara Musrenbangdes 2024 Desa Kelamantan Barat’ Di Warnain Dengan Temuan Diminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Bertanggung Jawab Atas Proyek Poskesdes Yang Terkesan Asal Jadi Melalui Anggaran APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2023 Yang Lalu Di Desa Kelamantan Barat .

BENGKALIS

Bantuan PGRI Kabupaten Bengkalis untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Disambut Haru dan Apresiasi Pemerintah Daerah

HUKUM/KRIMINAL

Wakil Jaksa Agung Beri Sambutan Dalam Rapat Koordinasi Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan

DAERAH

Polda Riau Tangkap 5 Pegedar 276 Kg Narkotika, 1 Orang Tewas Ditembak

HUKUM/KRIMINAL

Kasus Pembunuhan Wanita Kondisi Kepala Terpisah Belum Diungkap Polres Nias Selatan

DI YOGYAKARTA

Pelaku Begal di Ngunut Playen Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Gunungkidul