JAKARTA| LENSANUSA.COM – Skandal mega korupsi di Indonesia semakin menunjukkan pola grand corruption dan political corruption yang melibatkan berbagai elemen kekuasaan.
Sejumlah kasus yang terungkap mengindikasikan adanya persekongkolan antara pejabat negara, oknum legislatif, aparat penegak hukum, pengusaha, hingga media dan LSM antikorupsi.
”Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan pun mencapai angka fantastis,” ujar Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA, dalam rilisnya yang diterima redaksi media siber ini, Selasa (18/3/2025).
Dia menilai bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi kejahatan terorganisasi yang melibatkan banyak aktor dari berbagai sektor.
”Seiring dengan gencarnya Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus-kasus besar korupsi, muncul indikasi perlawanan dari kelompok koruptor yang bersekongkol dengan makelar kasus, mafia migas, serta jaringan judi online. ”Mereka diduga berupaya menghambat jalannya proses hukum melalui berbagai cara,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu bentuk serangan balik dari kelompok tersebut adalah dugaan laporan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Laporan ini terkesan janggal dan difabrikasi, terutama karena muncul bersamaan dengan pengungkapan kasus mega korupsi Pertamina. Anehnya, perkara yang dilaporkan justru terkait kasus lama,” katanya.
Sri Radjasa menilai, langkah ini mengandung unsur adu domba antarpenegak hukum.
“Presiden Prabowo telah menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, sehingga berbagai institusi terkait ikut aktif dalam menghadapi manuver kelompok koruptor yang mencoba menggagalkan upaya penegakan hukum,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sejumlah institusi telah mengidentifikasi beberapa nama yang diduga menjadi dalang upaya pelemahan Kejagung.
“Di antaranya terdapat makelar kasus kelas kakap yang sebelumnya terlibat dalam kasus Anggodo dan memiliki keterkaitan dengan mafia tambang. Mereka diduga berupaya merebut saham sejumlah perusahaan tambang besar,” bebernya.
Sri Radjasa menambahkan, aksi ini disinyalir didanai oleh bandar judi online berbasis di Kamboja, dengan menggandeng oknum LSM antikorupsi yang kerap melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang yang terseret kasus hukum.
“Upaya menghambat penegakan hukum dengan melaporkan Jampidsus ke KPK dan menekan KPK dengan kasus lain adalah bentuk obstruction of justice yang bisa dijerat secara pidana,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Sri Radjasa mengungkapkan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi lintas institusi untuk menindaklanjuti kasus ini dan mengejar dalang di balik pelaporan terhadap Jampidsus.
Saya siap membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap modus operandi makelar kasus berinisial ES,” tegasnya.
Ia pun menegaskan kembali pernyataan Presiden Prabowo yang tidak akan mentoleransi siapa pun yang melindungi koruptor.
“Presiden sudah menyatakan dengan tegas: tangkap siapa pun yang mencoba melindungi koruptor, dengan cara apa pun, termasuk pernyataan pejabat yang terkesan membela mereka,” pungkasnya.*(Rillis)