Home / SOSIAL BUDAYA / SUMATERA UTARA

Sabtu, 6 Januari 2024 - 21:46 WIB

Mengedarkan dan Menjual Tuak Suling Nias Bukan Tindak Pidana

NIAS | LENSANUSA.COM – Kabar baik untuk produsen, pengedar dan pengguna Tuak Suling Nias alias “Tuo Nifaro”. Pasalnya, produsen, pengedar dan pengguna Tuo Nifaro tidak bisa dipidana karena belum ada Undang – undang yang mengatur bahwa bisnis  produk minuman beralkohol itu masuk dalam tindakan pidana.

Hal itu ditegaskan Kapolres Nias AKBP Luthfi SIK melalui Kasi Humas Polres Nias IPDA Osiduhugo Daeli saat dikonfirmasi Redaksi media Radargep.com terkait pembebasan 1 unit truck Colt Diesel yang  sempat ditahan dan diduga berisi muatan ribuan liter Tuo Nifaro.

“Tidak ada dasar kita, bahwa Tuo Nifaro itu termasuk golongan minuman keras. Ini bukan masalah legal atau ilegal, sampai saat ini belum ada hasil pemeriksaan dari Balai POM yang menjelaskan kadar alkoholnya berapa,” kata Humas Polres Nias itu.

Selain itu, IPDA Osiduhugõ meminta kepada semua pihak untuk memberikan referensi atau hasil dari Pengadilan yang telah mempidanakan pelaku Tuo Nifaro.

“Coba nanti kasih ke saya, bahkan kemarin beberapa teman-teman media disini, saya minta bantu ke mereka mendatangi Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Adakah penjual Tuo Nifaro yang dipidana atau divonis hukum?,” imbuhnya.

“Selama tidak ada undang – undang dan tidak ada dasar hukumnya, maka tidak ada alasan kita untuk membuat dia melanggar atau tidak,” tegasnya mengakhiri.

Untuk diketahui, sesuai pemberitaan media ini sebelumnya 1 unit truk bermuatan Tuo Nifaro terdiri dari 25 kemasan kardus digagalkan oleh beberapa Pemuda Bersama tim LSM pada tanggal 29 Desember 2023. Selanjutnya truk dan barang bukti lainnya diserahkan kepada KP3 (Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan) untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Meskipun beberapa barang bukti sempat diamankan penyidik Polres Nias, namun akhirnya tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.

“Proses hukum  dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, dan BB telah dikembalikan pada 2 Januari 2024,” terang Daeli (05/01).

Share :

Baca Juga

SUMATERA UTARA

Kakanwil Kemenkumham Sumut Meninjau Langsung Keadaan Dapur Rutan Kelas I Medan

DAERAH

Wakil Bupati Labuhanbatu Saksikan Pengukuhan Ketua Korpri Periode 2022-2027

DAERAH

Bawa 9 Butir Pil Ekstasi, Seorang Pria Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai

HUKUM/KRIMINAL

Team Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Pelaku KDRT dan 2 Pelaku Pungli.

PEKANBARU

Perdana,Ulang Tahun Ke-18, FKDM Kota Pekanbaru Taja Bakti Sosial Donor Darah

LANGKAT

Polres Langkat memperingati Hari Bela Negara Ke-75 Tahun 2023

BERITA NASIONAL

Kenalkan dan Kembangkan Seni Budaya Tradisional, Paguyuban Banteng Suro Gelar Road Show

SUMATERA UTARA

Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Dan Amankan Pelaku Pencurian