Iklan KPU

Home / HUKUM/KRIMINAL

Selasa, 31 Januari 2023 - 19:16 WIB

Pengacara Apul Sihombing Resmi Melaporkan Direktur dan Humas PT. Arara Abadi

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Houtman melalui Kuasa Hukumnya, Apul Sihombing, S.H., M.H., secara resmi melaporkan Direktur dan Humas PT. Arara Abadi ke Polda Riau. Laporan tersebur langsung di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Riau. Selasa pagi, (31/01/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

 

Apul Sihombing menegaskan, Direktur PT Arara Abadi, Didi Harsa Tanaja dan Humasnya Naldo Drianta diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak jujur kepada Polisi saat melaporkan kliennya bernama Houtman.

 

Menurutnya, tanggal 01 Desember 2021, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK 6024/Men.LHK/PHPL/UPH/HPL.1/VI/2021 tentang objek lahan yang kurang lebih 2000 hektar sudah dicabut dan dikeluarkan dari lahan PT. Arara Abadi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Dan keputusan itu sudah ditembuskan kepada Didi Harsa Tanaja sebagai Direktur PT. Arara Abadi. Namun, faktanya sekitar tanggal 10 Desember 2021, PT. Arara Abadi masih memasuki wilayah itu yang berujung  pada pelaporan kliennya bernama Houtman kepada polisi oleh Humas PT Arara Abadi.

 

“Artinya mereka tidak ada lagi hak memasuki wilayah itu, ternyata pihak PT Arara Abadi memasuki wilayah itu sekitar 10 Desember 2021 dibantu oleh aparat keamanan dan Kepolisian,” terangnya

Lanjutnya, ancaman pidana yang menjerat terduga pelaku bisa pasal 220 jo 317 tentang Laporan Palsu, jo 217 KUHP tentang suatu hak yang sudah dicabut, dan pasal 310 jo 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah sehingga menyebabkan kliennya ditafsir mengalami kerugian mencapai 1,5 Milyar Rupiah. Dirinya berharap, Polisi Polda Riau menegakkan hukum acara sesuai perbuatan yang dilaporkan dan segera melakukan penyelidikan.

 

“Kita mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau supaya segera menangani perkara ini secara berimbang, dan melakukan penyelidikan,” tegas Apul

Lebih rinci kepada awak media, Apul Sihombing mengunggapkan telah menyerahkan sejumlah bukti surat yaitu:

 

1. Surat panggilan terhadap Houtman tetang adanya dugaan Laporan Palsu, No S.Pgn./1186/9/RES.114/2022.
2. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.7725/Men.LHK/PHPL/UHP/HPL.1/12/2021 tentang Persetujuan Perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan periode 2017-2026 atas nama PT. Arara Abadi. Yang ditegaskan pada poin 9 bahwa RKUPH/HTI periode 2017-2026 atas nama PT. Arara Abadi dinyatakan tidak berlaku.
3. Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 20 Januari 2023, Nomor S.31/Rohum/APP/Kum.G/1/2023 Perihal pelaksanaan eksekusi putusan No.42 LHK tanggal 24 November 2021 Jo No.19B/2022/PTUN.MDN. jo 340/K.TUN/2022 tanggal 12 Juli 2022. Bahwa tergugat Menteri LHK telah merevisi areal yang dipersengketakan penggugat seluas 2000 hektar dan dikeluarkan dari areal PT. Arara Abadi.

 

Terkait laporan itu, Apul Sihombing sebagai Kuasa Hukum pelapor menyatakan optimis laporan kliennya segera diproses dan diselidiki polisi Polda Riau.

Berita ini 1072 kali dibaca

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Pelaku Perampokan dan Pelecehan di Kabupaten Langkat Ditangkap Polisi

DI YOGYAKARTA

Tujuh Pelaku Penganiayaan Dan Penusukan Santri Berhasil Ditangkap

DAERAH

DPW IMO-RIAU Soroti Kebun Ratna Desa Pantai Raja Yang Diduga Kuat Tak Mengantongi Izin

HUKUM/KRIMINAL

Profesor Asep Nana Mulyana Orasi Ilmiah di Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

DAERAH

Ditreskrimsus Polda Riau Tetap RH Tersangka Korupsi Pada PT. BRI Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 542.936.285,00

HUKUM/KRIMINAL

” Viral Pemberitaan Oknum Lurah Selingkuh – Terkuak Cerita Skandal Cinta ‘Segi Tiga’ 

DAERAH

Diduga Mark Up, Pengadaan Lampu Panel Surya oleh CV. Anugrah Jaya di Podomoro 

HUKUM/KRIMINAL

Kepala SMAN 1 Moro”o Diduga Kuat Selewengkan Dana Bos TA 2022
× Admin