Home / HUKUM/KRIMINAL

Selasa, 31 Januari 2023 - 19:16 WIB

Pengacara Apul Sihombing Resmi Melaporkan Direktur dan Humas PT. Arara Abadi

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Houtman melalui Kuasa Hukumnya, Apul Sihombing, S.H., M.H., secara resmi melaporkan Direktur dan Humas PT. Arara Abadi ke Polda Riau. Laporan tersebur langsung di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Riau. Selasa pagi, (31/01/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

 

Apul Sihombing menegaskan, Direktur PT Arara Abadi, Didi Harsa Tanaja dan Humasnya Naldo Drianta diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak jujur kepada Polisi saat melaporkan kliennya bernama Houtman.

 

Menurutnya, tanggal 01 Desember 2021, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK 6024/Men.LHK/PHPL/UPH/HPL.1/VI/2021 tentang objek lahan yang kurang lebih 2000 hektar sudah dicabut dan dikeluarkan dari lahan PT. Arara Abadi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Dan keputusan itu sudah ditembuskan kepada Didi Harsa Tanaja sebagai Direktur PT. Arara Abadi. Namun, faktanya sekitar tanggal 10 Desember 2021, PT. Arara Abadi masih memasuki wilayah itu yang berujung  pada pelaporan kliennya bernama Houtman kepada polisi oleh Humas PT Arara Abadi.

 

“Artinya mereka tidak ada lagi hak memasuki wilayah itu, ternyata pihak PT Arara Abadi memasuki wilayah itu sekitar 10 Desember 2021 dibantu oleh aparat keamanan dan Kepolisian,” terangnya

Lanjutnya, ancaman pidana yang menjerat terduga pelaku bisa pasal 220 jo 317 tentang Laporan Palsu, jo 217 KUHP tentang suatu hak yang sudah dicabut, dan pasal 310 jo 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah sehingga menyebabkan kliennya ditafsir mengalami kerugian mencapai 1,5 Milyar Rupiah. Dirinya berharap, Polisi Polda Riau menegakkan hukum acara sesuai perbuatan yang dilaporkan dan segera melakukan penyelidikan.

 

“Kita mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau supaya segera menangani perkara ini secara berimbang, dan melakukan penyelidikan,” tegas Apul

Lebih rinci kepada awak media, Apul Sihombing mengunggapkan telah menyerahkan sejumlah bukti surat yaitu:

 

1. Surat panggilan terhadap Houtman tetang adanya dugaan Laporan Palsu, No S.Pgn./1186/9/RES.114/2022.
2. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.7725/Men.LHK/PHPL/UHP/HPL.1/12/2021 tentang Persetujuan Perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan periode 2017-2026 atas nama PT. Arara Abadi. Yang ditegaskan pada poin 9 bahwa RKUPH/HTI periode 2017-2026 atas nama PT. Arara Abadi dinyatakan tidak berlaku.
3. Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 20 Januari 2023, Nomor S.31/Rohum/APP/Kum.G/1/2023 Perihal pelaksanaan eksekusi putusan No.42 LHK tanggal 24 November 2021 Jo No.19B/2022/PTUN.MDN. jo 340/K.TUN/2022 tanggal 12 Juli 2022. Bahwa tergugat Menteri LHK telah merevisi areal yang dipersengketakan penggugat seluas 2000 hektar dan dikeluarkan dari areal PT. Arara Abadi.

 

Terkait laporan itu, Apul Sihombing sebagai Kuasa Hukum pelapor menyatakan optimis laporan kliennya segera diproses dan diselidiki polisi Polda Riau.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Buron 7 Tahun, Faly Kartini Simanjutak Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Riau

HUKUM/KRIMINAL

Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Terkait Dugaan Mark-Up APD Covid-19 Tahun 2020

HUKUM/KRIMINAL

Diduga Hina Massa Aksi Tolak Tambang, Oknum Anggota DPRD Sumba Timur Terancam Dilaporkan

DAERAH

Dugaan Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP N 4 Panipahan, Kejari Rohil Tahan Tersangka Berinisial SJ.

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Rayakan Natal Bersama Warga Binaan, Perkuat Iman dan Kebersamaan

DAERAH

Tim Reskrim Polsek Bukit Berhasil Menangkap Satu Terduga Pelaku Pengeroyokan, Jhon Simber SH.,MH.,Beri Apresiasi 

BERITA NASIONAL

Kemana Aliran Pajak atas Kolaborasi PT SG, PT.AA dan PT IKPP? Waketum PPRI: Mari Kita Suarakan di Bundaran HI Jakarta

DAERAH

Rutan Kelas I Medan Gelar Seminar Spritual Qolbu dan Mental