PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Houtman melalui Kuasa Hukumnya, Apul Sihombing, S.H., M.H., secara resmi melaporkan Direktur dan Humas PT. Arara Abadi ke Polda Riau. Laporan tersebur langsung di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Riau. Selasa pagi, (31/01/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Apul Sihombing menegaskan, Direktur PT Arara Abadi, Didi Harsa Tanaja dan Humasnya Naldo Drianta diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak jujur kepada Polisi saat melaporkan kliennya bernama Houtman.
Menurutnya, tanggal 01 Desember 2021, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK 6024/Men.LHK/PHPL/UPH/HPL.1/VI/2021 tentang objek lahan yang kurang lebih 2000 hektar sudah dicabut dan dikeluarkan dari lahan PT. Arara Abadi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Dan keputusan itu sudah ditembuskan kepada Didi Harsa Tanaja sebagai Direktur PT. Arara Abadi. Namun, faktanya sekitar tanggal 10 Desember 2021, PT. Arara Abadi masih memasuki wilayah itu yang berujung pada pelaporan kliennya bernama Houtman kepada polisi oleh Humas PT Arara Abadi.
“Artinya mereka tidak ada lagi hak memasuki wilayah itu, ternyata pihak PT Arara Abadi memasuki wilayah itu sekitar 10 Desember 2021 dibantu oleh aparat keamanan dan Kepolisian,” terangnya
Lanjutnya, ancaman pidana yang menjerat terduga pelaku bisa pasal 220 jo 317 tentang Laporan Palsu, jo 217 KUHP tentang suatu hak yang sudah dicabut, dan pasal 310 jo 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah sehingga menyebabkan kliennya ditafsir mengalami kerugian mencapai 1,5 Milyar Rupiah. Dirinya berharap, Polisi Polda Riau menegakkan hukum acara sesuai perbuatan yang dilaporkan dan segera melakukan penyelidikan.
“Kita mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau supaya segera menangani perkara ini secara berimbang, dan melakukan penyelidikan,” tegas Apul
Lebih rinci kepada awak media, Apul Sihombing mengunggapkan telah menyerahkan sejumlah bukti surat yaitu:
1. Surat panggilan terhadap Houtman tetang adanya dugaan Laporan Palsu, No S.Pgn./1186/9/RES.114/2022.
2. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.7725/Men.LHK/PHPL/UHP/HPL.1/12/2021 tentang Persetujuan Perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan periode 2017-2026 atas nama PT. Arara Abadi. Yang ditegaskan pada poin 9 bahwa RKUPH/HTI periode 2017-2026 atas nama PT. Arara Abadi dinyatakan tidak berlaku.
3. Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 20 Januari 2023, Nomor S.31/Rohum/APP/Kum.G/1/2023 Perihal pelaksanaan eksekusi putusan No.42 LHK tanggal 24 November 2021 Jo No.19B/2022/PTUN.MDN. jo 340/K.TUN/2022 tanggal 12 Juli 2022. Bahwa tergugat Menteri LHK telah merevisi areal yang dipersengketakan penggugat seluas 2000 hektar dan dikeluarkan dari areal PT. Arara Abadi.
Terkait laporan itu, Apul Sihombing sebagai Kuasa Hukum pelapor menyatakan optimis laporan kliennya segera diproses dan diselidiki polisi Polda Riau.