JAKARTA | LENSANUSA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali memperingati Hari Bhakti ke-20 yang jatuh pada 27 Desember 2022. Dalam momentum refleksi ini, KPK terus berkomitmen memberantas korupsi sampai ke akarnya.
Dalam rangka itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK telah menerapkan 3 strategi pemberantasan korupsi yang lebih kita kenal dengan trisula pemberantasan korupsi. Mencakup strategi pendidikan, strategi pencegahan dan startegi penindakan.
“Strategi pendidikan bertujuan untuk menginternalisasi nilai-nilai integritas dan antikorupsi, agar terbangun pribadi yang berkarakter dan berperilaku jujur berintegritas dan lingkungan masyarakat yang berbudaya antikorupsi,” kata Firli, Jakarta, Selasa (27/12).
Sementara, strategi pencegahan kata dia bertujuan untuk mengidentifikasi dan memitigasi titik rawan korupsi, kemudian memberikan rekomendasi dan pendampingan dalam upaya perbaikan sistem dan tata kelola suatu instansi, kementerian/lembaga/pemerintah daerah, BUMN/BUMD, hingga para pelaku usaha, agar menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, sehingga tidak memungkinkan lagi terjadi korupsi.
“Ketiga, strategi penindakan yang bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi melalui pemidanaan, sekaligus mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery. sehingga penegakkan hukum tpk oleh kpk memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” timpalnya.
Menurutnya, ketiga strategi tersebut dijalankan secara simultan dan terintegrasi satu sama lain, dengan melibatkan masyarakat melakukan kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan, yakni antar-aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta seluruh elemen masyarakat.
KPK lanjutnya menjalankan trisula strategi pemberantasan korupsi dengan cara orkestrasi pemberantasan korupsi, dengan melibatkan semua kamar kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif dan partai politik) untuk turut serta memberikan peran dalam rangka melakukan upaya upaya pemberantasan korupsi.
“Melalui orkestrasi tersebut, bersama segenap elemen masyarakat kita ingin mewujudkan masyarakat indonesia yang memiliki budaya antikorupsi,” tandasnya.
Adapun dalam perjalananya telah banyak upaya upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, setidaknya selama 20 tahun berdiri KPK telah melakukan berbagai kegiatan, antara lain penyelidikan sebanyak 1507 perkara, penyidikan 1350 perkara dan penuntutan sebanyak 1035 perkara.
“Sementara inkracht ada 902 perkara, eksekusi 943 perkara dan tersangka 1519 orang,” pungkasnya.