Home / HUKUM/KRIMINAL

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:45 WIB

Persiapan Program Ketahanan Pangan, Rutan Kelas I Medan Laksanakan Asesmen Warga Binaan

MEDAN | LENSANUSA.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut bersama dengan Bapas Kelas I Medan melaksanakan asesmen terhadap 20 orang warga binaan yang akan diikutsertakan dalam kegiatan Program Ketahanan Pangan Rutan Kelas I Medan. Selasa (25/3).

Bertempat di aula Muladi, kegiatan ini merupakan rangkaian awal dari pelaksanaan program ketahanan pangan yang dilaksanakan Rutan Kelas I Medan. Dimana tujuan dari asesmen ini adalah untuk memilih warga binaan yang siap secara mental, fisik, dan keahlian untuk berkontribusi dalam program ketahanan pangan tersebut.

Pelaksanaan kegiatan asesmen ini dilakukan oleh 5 orang tim petugas Asesor dari Bapas Kelas I Medan, Irmayani, PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Madya dan tim didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasieyantah) Rutan Kelas I Medan, Ronny, Kasubsi Bimbingan Kerja (Bimker), Irawadi, Kasubsi Adper, Nico, beserta Staff.

Karutan Kelas I Medan, Andi Surya, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, terkait program pembinaan warga binaan guna berkontribusi dalam sektor ketahanan pangan nasional. “Asesmen ini sebagai dasar pertimbangan untuk menilai dan mengidentifikasi potensi warga binaan yang dapat direkomendasikan ikut dalam program pembinaan untuk ketahanan pangan nasional, sesuai perintah Kakanwil.” Ujarnya.

#pemasyarakatanpastibermanfaat
#pemasyarakatansumut
#ditjenpassumut
#kemenimipas
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#infoimipas
#rutanmedan

RAGUSTA BERSERI
BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ada Lima Titik Operasi Pemberantasan  Narkoba di Gelar Polres Labuhanbatu 

DAERAH

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Jalan Kayu Putih

DAERAH

Berkas P-21, Tim JPU Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka SPJ Fiktif Sekretariat DPRD Rohil

BERITA NASIONAL

Raja Thamsir Rahman Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

HUKUM/KRIMINAL

Kejari Gunungsitoli Sita Barang Bukti Rp 662 Juta Terkait Kasus Pengerasan Tebing Sungai Idanogawo

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Pembangunan Breakwater Pelabuhan Sirombu Memakai Material Sirtu Campur Tanah

DI YOGYAKARTA

Pria Bunuh Pacar di Bantul yang Simpan Mayat hingga Jadi Kerangka, Ini Pengakuannya

DAERAH

Nyaris Bentrok,Ratusan Massa Ormas Grib Jaya dan Pemuda Pancasila di pandau