Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / TNI/POLRI

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:00 WIB

‎Polda Riau Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional,23,66 kilogram sabu, 4,8 kilogram narkoba cair, dan 3.750 butir pil ekstasi di Amankan 

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkotika dengan mengungkap kasus besar yang melibatkan 23,66 kilogram sabu, 4,8 kilogram narkoba cair, dan 3.750 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan AKP Noki Loviko.

‎Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika. “Jumlah ini adalah bukti nyata peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Provinsi Riau, untuk itu Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” kata Jossy, saat konferensi, Kamis (24/7/25).

‎Sedangkan, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan

‎Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat malam, 11 Juli 2025, tentang rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Revo di kawasan Jalan Paus, Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Ungkap Kombes Putu Yuda

‎Lanjutnya, Pelaku inisial TH ditangkap saat hendak melamar calon istrinya ke rumah orang tuanya di Jalan Lintas Sorek 1, Pelalawan. Polisi berhasil menangkap pelaku berkat petunjuk rekaman CCTV dan profiling.

‎Barang bukti yang diamankan dari Kelurahan Lingkungan Baru berupa 25 bungkus sabu dengan berat total 23,66 kilogram, 2 bungkus besar berisi ekstasi sebanyak 3.750 butir, dan juga catridge vape liquid sebanyak 600 buah.

‎Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, tutup Kombes Putu Yuda**

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Danrem 043/Gatam Ucapkan Selamat Kepada Para Bintara Dan Tamtama Remaja Polri Yang Baru Dilantik

HUKUM/KRIMINAL

Operasi Keselamatan Toba 2025, Polres Langkat tes urine pengemudi bus dan betor

ADVERTORIAL

Bupati Pelalawan Pimpin Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95

BERITA NASIONAL

Mewakili Kapolsek, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai Isi Materi di MPLS SMAN 1 Rantau Alai

TNI/POLRI

Wakapolda Sumut: Keamanan Adalah Hak Asasi Manusia, Presisi Wujudkan Kamtibmas Nyata

DAERAH

DPC Gekrafs Kota Dumai Resmi Dilantik, Asisten III: Mari Bersama Kembangkan Ekonomi Kreatif Di Kota Dumai

BERITA NASIONAL

Kapolresta Bandar Lampung Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Teluk Betung Timur

BENGKALIS

Bupati Bengkalis Lantik 171 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis