Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / TNI/POLRI

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:00 WIB

‎Polda Riau Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional,23,66 kilogram sabu, 4,8 kilogram narkoba cair, dan 3.750 butir pil ekstasi di Amankan 

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkotika dengan mengungkap kasus besar yang melibatkan 23,66 kilogram sabu, 4,8 kilogram narkoba cair, dan 3.750 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan AKP Noki Loviko.

‎Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika. “Jumlah ini adalah bukti nyata peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Provinsi Riau, untuk itu Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” kata Jossy, saat konferensi, Kamis (24/7/25).

‎Sedangkan, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan

‎Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat malam, 11 Juli 2025, tentang rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Revo di kawasan Jalan Paus, Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Ungkap Kombes Putu Yuda

‎Lanjutnya, Pelaku inisial TH ditangkap saat hendak melamar calon istrinya ke rumah orang tuanya di Jalan Lintas Sorek 1, Pelalawan. Polisi berhasil menangkap pelaku berkat petunjuk rekaman CCTV dan profiling.

‎Barang bukti yang diamankan dari Kelurahan Lingkungan Baru berupa 25 bungkus sabu dengan berat total 23,66 kilogram, 2 bungkus besar berisi ekstasi sebanyak 3.750 butir, dan juga catridge vape liquid sebanyak 600 buah.

‎Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, tutup Kombes Putu Yuda**

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dialog Interaktif Hallo Polisi, Polsek Delitua menekan angka kriminalitas melalui patroli preventif

DAERAH

Jamhor,Pengawas Kebun KNES Jadi Korban Pengeroyokan Oleh Sekelompok yang mengaku Kopasus,Pihak kepolisian Lamban Lakukan Penyelidikan

KAMPAR

Wakil Bupati Kampar Lepas Jenazah Pendamping Desa Hasbi Abdillah, Meninggal Akibat Sengatan Arus Listrik

DAERAH

Dinilai Berprestasi, Kapolsek Pujud bersama Personel Terima Penghargaan di Upacara Hari Kesadaran Nasional Polres Rohil

HUKUM/KRIMINAL

Tingkatkan Sinergitas dan Solidaritas TNI-POLRI, Kapolsek Kabun Sambangi Makoramil 08/TDN

TNI/POLRI

Polda Sumut Profesional dan Akuntabel, Tidak Ada Perlakuan Istimewa dalam Razia Narkoba di Medan

HUKUM/KRIMINAL

Paulus Maramba Meha, S.H. Syukuri Putusan Bebas Kliennya di PN Waingapu

TNI/POLRI

Rutan Kelas I Medan Tandatangani Komitmen Bersama, Perkuat Integritas dan Antinarkoba di Lingkungan Pemasyarakatan