Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:07 WIB

Polisi Gerebek Penjual Miras di Kasihan , Sita Puluhan Plastik Ciu

Polisi amankan barang bukti puluhan plastik Ciu ( Foto/Dok Humaspolres)

Polisi amankan barang bukti puluhan plastik Ciu ( Foto/Dok Humaspolres)

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Bantul kembali menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bantul. Dalam operasi yang digelar Kamis (5/3/2026) malam, petugas berhasil mengamankan puluhan plastik miras siap edar.

Kapolres Bantul melalui Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya praktik jual beli miras di lingkungan mereka.

“Benar, personel Sat Samapta Polres Bantul telah melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di wilayah Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar Iptu Rita, Jumat (6/3/2026).

Lebih lanjut Rita menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi intelijen dan aduan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menanggapi laporan itu, tim langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (50), warga Tamantirto, Kasihan, yang kedapatan menyimpan barang haram tersebut.

“Dari tangan pelaku berinisial S, petugas menyita barang bukti berupa 33 plastik miras jenis AL (alkohol/ciu) berukuran masing-masing 150 ml. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Operasi ini didasarkan pada Surat Telegram Kapolda DIY terkait pemberantasan miras dan perjudian, serta instruksi langsung Kapolres Bantul untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

Iptu Rita menegaskan bahwa Polres Bantul tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal karena sering kali menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat ada aktivitas perjudian maupun peredaran miras di lingkungannya. Kami akan langsung tindak tegas,” pungkas Iptu Rita.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Babinsa Guwosari Terus Lakukan Monitoring dilapangan, Pastikan Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Sesuai Spesifikasi

DI YOGYAKARTA

Angka Lakalantas di Bantul Menurun, PMI Bantul Tangani 117 Kasus di November 2024

DI YOGYAKARTA

Humanis di Jalan Raya, Satgas Preventif Operasi Keselamatan Progo 2026 Sapa Pengendara

DI YOGYAKARTA

Jogja Pandu Peradaban Nusantara, Kapolda Tegaskan Pentingnya Sinergitas untuk Keamanan DIYn

DI YOGYAKARTA

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Yamaha Mio Z di Trirenggo Bantul

DI YOGYAKARTA

Sembunyi Setahun, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Pundong di Cilacap

DI YOGYAKARTA

Cemburu Buta! Pedagang Ditusuk 7 Kali di Pasar Beringharjo

DI YOGYAKARTA

Pelaku Curanmor Beraksi di Dlingo! Aksi Dramatis Tertangkap usai Nyungsep ke Jurang