Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:07 WIB

Polisi Gerebek Penjual Miras di Kasihan , Sita Puluhan Plastik Ciu

Polisi amankan barang bukti puluhan plastik Ciu ( Foto/Dok Humaspolres)

Polisi amankan barang bukti puluhan plastik Ciu ( Foto/Dok Humaspolres)

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Bantul kembali menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bantul. Dalam operasi yang digelar Kamis (5/3/2026) malam, petugas berhasil mengamankan puluhan plastik miras siap edar.

Kapolres Bantul melalui Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya praktik jual beli miras di lingkungan mereka.

“Benar, personel Sat Samapta Polres Bantul telah melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di wilayah Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar Iptu Rita, Jumat (6/3/2026).

Lebih lanjut Rita menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi intelijen dan aduan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menanggapi laporan itu, tim langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (50), warga Tamantirto, Kasihan, yang kedapatan menyimpan barang haram tersebut.

“Dari tangan pelaku berinisial S, petugas menyita barang bukti berupa 33 plastik miras jenis AL (alkohol/ciu) berukuran masing-masing 150 ml. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Operasi ini didasarkan pada Surat Telegram Kapolda DIY terkait pemberantasan miras dan perjudian, serta instruksi langsung Kapolres Bantul untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

Iptu Rita menegaskan bahwa Polres Bantul tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal karena sering kali menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat ada aktivitas perjudian maupun peredaran miras di lingkungannya. Kami akan langsung tindak tegas,” pungkas Iptu Rita.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Perkuat Jiwa Sosial, Komunitas MOBTA Kembali Salurkan Air Bersih di Kalirejo Kokap

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Gelar Apel Akbar dan Baksos Mitra Kamtibmas TNI – Polri

DI YOGYAKARTA

Ratusan Warga dan Kelompok Bregada Rakyat Geruduk Polda DIY, Sampaikan Pesan Perdamaian Tolak Kerusuhan dan Kekerasan di Kota Jogja

DI YOGYAKARTA

UDD PMI Gunungkidul Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Bupati: Jadikan Donor Darah Sebagai Gaya Hidup untuk Menyelamatkan Jiwa Orang Lain

DI YOGYAKARTA

Aksi Demo Kemerdekaan West Papua di Jogja, Coba Kibarkan Bintang Kejora Berakhir Ricuh Dengan Aparat

DI YOGYAKARTA

Hari Bhayangkara ke-80: Kapolres Bantul Bacakan Pesan Presiden Tekankan Profesionalitas Hingga Keamanan Siber

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Bantu Proses Evakuasi Korban Banjir dan Tanah Longsor

DI YOGYAKARTA

Tergiur Beli Sepatu Baru, HRD Nekat Gelapkan Gaji Karyawan dan Laptop Perusahaan di Bantul