LANGKAT | LENSANUSA.COM – Polres Langkat gelar press rilis pengunhkapan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan atau Penggelapan dan turut melakukan yang bertempat di Aula Jasmine Polres Langkat, Kamis (2/11/2023) pukul 13.30 WIB.
Kegiatan Press release dipimpin oleh Wakapolres Langkat, KOMPOL Dr Hendri ND Barus SH SIK MM didampingi Kasi Humas AKP S Yudianto, KBO Sat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH, Kanit Pidum IPTU Herman Sinaga SSos SH bersama awak media.
Press release dilaksanakan sehubungan dengan kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan atau penggelapan dan turut melakukan terhadap Joni Ruski (46) warga Jalan Wahidin 11 E Medan Kota Sumatera Utara, dengan tersangka inisial MSH, FH, IA dan N (dalam perkara ini sedang berproses di Pengadilan). Selain itu, tersangka lain inisial S sedang dalam penyidikan dan W, I dan A masuk daftar DPO Sat Reskrim Polres Langkat.
Dalam perkara ini penyidik menyita Barang Bukti berupa 1 (Satu) Buah Flashdisk, 7 (Tujuh) Buku Pendaftaran TBS dan berondolan yg ada di security.,1 (Satu) Bundel rekap kerugian PKS, 1 (Satu) Buah anak grendel Pintu beserta Baut Scurp, 9 (Sembilan) Bendel SP rekap penerimaan TBS dan berondolan dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Januari 2023. Selain itu, 1 (Satu) Bundel rekening koran milik FH, 1 (Satu) Bundel rekening koran milik MSH, 2 (Dua) Lembar slip gaji milik MSH, 2 (Dua) Lembar slip gaji milik FH, 1 (Satu) Lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara PT SJMS dengan MSH,1 (Satu) Lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara PT SMJS dengan FH, Surat Pernyataan MSH Surat Pernyataan FH, l dan 1 (Satu) Unit Mobil Truk.
Total kerugian korban akibat Perkara mencapai 3 Milyar rupiah.
(Dilla)














